Home Bandung Raya Ega Kibar Ramdhani Disorot Usai Klarifikasi di Kejari Bandung Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Ega Kibar Ramdhani Disorot Usai Klarifikasi di Kejari Bandung Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

by Admin
Ega Kibar Ramdhani Disorot Usai Klarifikasi di Kejari Bandung Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Bandung, sebelas12.com – Pernyataan Ega Kibar Ramdhani usai pemanggilan ulang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam penyidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memicu sorotan publik. Dalam klarifikasinya, Ega menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan karena berstatus sebagai pihak swasta.

“Semua urusan administratif ada di tangan Wali Kota. Saya pihak swasta, tidak memiliki kewenangan apa pun,” ujarnya dalam keterangannya kepada media.

Pernyataan tersebut memancing reaksi publik, khususnya warganet, karena dinilai kontradiktif dengan isu-isu yang selama ini beredar mengenai dugaan perannya dalam kasus tersebut.

Pengamat sekaligus aktivis pergerakan di Kota Bandung, Yoseph, menilai klarifikasi Ega terkesan berupaya melepaskan tanggung jawab. Ia menyebut pernyataan itu justru menimbulkan blunder baru dalam dinamika penyelidikan.

“Klarifikasi yang dilakukannya seolah dia ingin melemparkan tanggung jawab dan menggeser sorotan ke struktur formal pemerintahan. Ini bisa mengundang reaksi dari berbagai pihak,” ujar Yoseph, Rabu 3 Desember 2025.

Yoseph juga menyinggung rekam jejak Ega sebagai mantan Ketua PAC PKB Kiaracondong, wilayah yang dikenal memiliki basis politik Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Menurutnya, hal tersebut sering dikaitkan dengan dugaan kedekatan politik.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan ulang terhadap Ega menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya relevansi keterangannya dengan perkara yang tengah ditangani.

“Penyidik tidak mungkin memeriksa seseorang tanpa bukti yang kuat. Jadi jangan membuat alibi lain,” katanya.

Di media sosial, berbagai komentar bernada kritik bermunculan. Sejumlah warganet menilai pernyataan Ega tidak selaras dengan informasi yang berkembang selama proses penyidikan.

Beberapa komentar yang muncul antara lain:

  • @davin_sadea06: “Saksi ASN nyebut kamaneh. Coba kooperatif wae, tos dua kali dipariksa.”
  • @kakarindingan: “Mutasi memang wewenang Wali Kota. Tapi naha pihak swasta bisa campur? Itu yang dipertanyakan.”
  • @munafikantikaum: “Kade ah Mang, ulah cuci tangan. Bisi balikna ka diri sorangan.”
  • @winataseptian09: “Katingalna masih aya rantai lain. Saur abdi bakal aya pemanggilan susulan.”

Respons tersebut menunjukkan masih kuatnya keraguan publik atas keterlibatan pihak-pihak non-struktural dalam dinamika pengelolaan jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.

Sebagai informasi, Kejari Kota Bandung hingga kini telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat pemerintah, anggota DPRD, dan sejumlah pihak swasta. Mereka yang telah memberikan keterangan antara lain Wakil Wali Kota Bandung Erwin, anggota DPRD Awangga dari Nasdem, Aa Abdul Rozak dari PKB, beberapa kepala dinas, serta dua pihak swasta, Angga dan Ega.

Publik kini menanti siapa pihak selanjutnya yang akan ditetapkan sebagai tersangka seiring pendalaman penyidikan oleh Kejari Kota Bandung. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment