Karawang, sebelas12.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono didampingi Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramadhani beserta Kasat Reskrim Kompol Arief Bustomy dan Paur Humas Ipda Richi, menggelar konferensipPers ungkap kasus curat dan curanmor di wilayah hukum Polres Karawang, di halaman Reskrim Polres Karawang Polda Jabar, Rabu, 13 April 2022.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, bahwa selama periode bulan Maret dan April, Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus curat toko dan curanmor, baik itu R2 maupun R4. Sebanyak 16 TKP curanmor di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar. Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondusivitas selama bulan Ramadhan.
“Sebanyak 4 orang tersangka pelaku curanmor R4 dengan inisial D alias Batak alamat Indramayu, S alamat Subang, D alias Dul alamat Indramayu, berperan sebagao pemetik dan ODS alamat Bekasi berperan joki dan pemetik. Sedangkan pelaku curanmor R2 adalah W alias I warga Pedes yang berperan sebagai joki,” ungkap Kapolres.
Diterangkan Kapolres, Kelompok pelaku curat R-4 ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB-05.00 WIB dengan modus memecahkan kaca, menggunakan kunci palsu dan jika dalam aksinya terendus warga, kelompok pelaku tersebut tidak segan-segan akan mengeluarkan senjata api (senpi). Sedangkan untuk pelaku cunramor R2, Kelompok ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB-05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu.
“Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan, kita juga amankan barang bukti dari pelaku curanmor R4 maupun R2 antara lain 2 unit mobil, 4 buah kunci T, 3 buah mata kunci T, 1 pasang plat nomor mobil T 1315 ERC, 2 buah kontak beserta dengan kunci, 1 buah hp merk Samsung warna hitam, 1 pucuk senjata air softgun.
“Sementara curanmor R2 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Genio warna merah biru Nopol T-6490-NH. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 gagang letter T, dan 4 mata kunci T,” katanya.
Selain mengungkap kasus curanmor, Kapolres juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) membobol toko atau ruko, dengan jumlah sebanyak 8 TKP di wilayah hukum Polres Karawang.
Diungkapkan Kapolres, bahwa modus operandi tersangka dengan cara para pelaku merusak kunci rolling door atau merusak rantai yang terpasang di rolling door, kemudian para pelaku melakukan aksi curat dalam kurun waktu pukul 02.00 WIB-06.00 WIB.
“Kasus ini pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial SB (Pelaku utama), MR (Joki), SN (Joki), HR (Penadah). Para pelaku ini ditangkap di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan, 1 unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol T 1691 FJ, 2 buah kunci T beserta mata kunci, 2 buah linggis, 3 buah tang, 2 buah kawat (untuk mencongkel), 2 buah obeng, 1 buah cutter, 3 buah gembok beserta rantai.
“Kita amankan sebagai barang bukti, sementara barang bukti hasil curat adalah 1 pucuk senjata angin, berbagai macam parfum, berbagai macam rokok, 2 tabung gas 3 kg, 1 karung beras, 1 bungkus kacang dan berbagai macam obat dan pupuk pertanian.” ungkapnya.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman curat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
“Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap pelaku kejahatan, walaupun di tengah pandemi Covid-19 kita harus tetap aktif dalam menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing. Jangan segan untuk laporkan gangguan keamanan atau tindak kriminalitas dengan menghubungi Lapor Pak Kapolres,” tandas Kapolres.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. IbrahimTompo, mengapresiasi atas keberhasilan Kapolres Karawang Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengungkap 16 TKP curanmor dan curat 8 TKP di wilayah Kabupaten Karawang. (*Red)






