Bandung, sebelas12.com – Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan konsutasi ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.
Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua Pansus III, Ahmad Hidayat diterima langsung oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolosari.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah membenarkan bahwa Kamis kemarin, Pansus III melakukan konsultasi ke Kantor Kemenko PMK untuk menyampaikan sekaligus mengkonsultasikan ihwal Raperda Perlindungan Tenaga Kerja kepada Kemenko PMK.
Sugianto menjelaskan, Raperda telah merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang relevan yaitu UU Tenaga Kerja (UU 13/2003), UU SJSN, serta UU BPJS tapi masih perlu untuk mengakomodir muatan pasal-pasal diatas secara komprehensif.
“Sebagaimana kebijakan afirmasi Inpres 2/2021, perlu adanya kerja sama antar stakeholder untuk terlibat dalam pelaksanaannya sesuai tupoksi,” ujarnya, Jumat, 17 Juni 2022.
Lebih lanjut Sugianto mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Dyah Tri Kumolosari memberikan beberapa masukan dan saran terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Jabar melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Masukan dan saran yang diberikan kepada Pansus III, antara lain:
- Target capaian Raperda perlu secara konkrit menyesuaikan dengan Program Prioritas Nasional Jaminan Sosial termasuk dalam cakupan kepesertaan PBI JK yaitu 96 juta dan PBI Jamsosnaker yang pada tahun 2024 harus mencakup kuota nasional sebesar 20 juta dengan program yang diikuti adalah JKK-JKm (aturannya masih dibahas).
- Raperda perlu memasukkan pasal untuk pengenaan sanksi kepada Pemberi Kerja yang masih tidak patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya dengan merujuk pada PP 86 Tahun 2013.
- Raperda juga perlu memuat adanya klausul dimana bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik semisal mengurus SIM, sertifikat tanah, paspor, dll.
- Besaran iuran untuk segmen pekerja miskin dan pekerja rentan adalah Rp16.800 yang mencakup perlindungan program JKK-JKm untuk per orang per bulan. Sedangkan untuk PPU Non ASN adalah 0,54% dari total gaji per orang per bulan (program JKK-JKm). (*Red)












