Home Jabar Anggota Polwan Polresta Bandung Ditemukan Meninggal di Rumah Tinggalnya yang Terkunci

Anggota Polwan Polresta Bandung Ditemukan Meninggal di Rumah Tinggalnya yang Terkunci

by Admin
Anggota Polwan Polresta Bandung Ditemukan Meninggal di Rumah Tinggalnya yang Terkunci

Kab. Bandung, sebelas12.com – Anggota Si Propam Polresta Bandung Polda Jabar dipimpin Kanit Paminal Polresta Bandung Polda Jabar, IPTU Asep Suherman P mendatangi rumah kediaman salah satu anggota Polwan yang bernama Bripka Ayu Dewi Prasasti di Komp. Soreang Residence Blok C7 No. 3 RT 005/016 Desa Gandasari Kec. Katapang Kab. Bandung, Senin, 22 Agustus 2022.

Hal itu dilakukan untuk mengecek keberadaan salah satu anggota Polwan yang bernama Bripka Ayu Dewi Prasasti yang sebelumnya tidak ada kabar.

Setelah sampai di lokasi, kondisi rumah korban terkunci, Kanit Paminal berkoordinasi dengan Ketua RT, Badarudin dan Ketua RW Yanto untuk meminta ijin dan menyaksikan proses pembukaan rumah tersebut.

Akhirnya ditemukan anggota Polwan Polresta Bandung Polda Jabar yang bernama Bripka Ayu Dewi Prasasti sudah meninggal dunia di atas kursi sofa.

Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar, dan mayat tersebut dibawa ke RS. Sartika Asih untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan Keterangan saksi, aktivitas korban terakhir terlihat di sekitar rumah korban pada 25 Juli 2022, mobil korban masuk ke area kontrakan dan menghubungi saksi Dedeh untuk memasang kanopi esok harinya, dan pada tanggal 26 Juli 2022 korban memasang kanopi.

“Pada tanggal 18 Agustus 2022, keluarga korban bersama warga setempat mengecek kontrakan korban melalui jendela dikarenakan pintu depan korban terkunci, namun pintu kamar kontrakan korban tertutup dan tidak ada siapa-siapa,” terang saksi.

Tampak di lokasi petugas yang mendatangi TKP, di antaranya Kabagops Polresta Bandung, Kapolsek Katapang, Pawas Polresta Bandung, Kanit Paminal Polresta Bandung, Anggota Provos, Piket Fungsi Reksrim dan Piket INAFIS.

Dari hasil pemeriksaan olah TKP, posisi pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka (tidak status quo) sebelumnya dilakukan upaya pembukaan yang mana awalnya posisi pintu terkunci dari dalam.

Posisi korban dalam keadaan duduk setengah tertidur, menggunakan baju lengan pendek dan celana pendek dan tahap pembusukan diseluruh badan dan selanjutnya pengevakuasian jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bandung.

Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban dan menganggap bahwa kejadian tersebut sebagai musibah, serta pihak keluarga sudah mengikhlaskan dengan kejadian tersebut.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan, turut berduka cita.

“Kami atas nama institusi Polri mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhumah Bripka Ayu Dewi Prasasti, semoga amal kebaikannya diterima oleh Allah SWT dan mendapat tempat di sisi-Nya, dan bagi keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan,” ujarnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment