Bandung, Sebelas12 – Padam aliran listrik pada hari minggu lalu, banyak membuat kerugian yang dirasakan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, sudah selayaknya perusahaan negara ini memberikan kompensansi kepada konsumennya.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, R Yunandar Eka Perwira setuju apabila PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) apabila perusahaan pelat merah tersebut memberikan kompensasi kepada pelanggannya terkait pemadam listrik di Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat.
“Ya prinsipnya setuju ada kompensasi untuk pelanggan PLN terkait listrik padam di sebagian Pulau Jawa kemarin tapi dengan catatan tidak menyebabkan PLN semakin rugi,” tuturnya, kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).
Lebih lanjut dikatakan Yunandar, pemberian kompensasi untuk pelanggan dari PT PLN terkait pemadam listrik salah satunya bisa berupa diskon pembayaran listrik pasca bayar dan yang memakai token listrik dalam periode tertentu.
“Diskon ini akan membuat PLN dan seharusnya bisa membuat sistem mereka jadi lebih efisien,” katanya.
Yunandar menilai, jika memang untuk menggenjot kinerja dan daya saing maka “merit sistem” berupa “punish and reward” harus diterapkan.
menurutnya, meskipun PLN adalah lembaga monopoli milik negara, tetapi keberadaannya adalah untuk kepentingan rakyat baik konsumen perorangan maupun industri.
“Jadi harus dicari skema kompensasi, seperti di industri penerbangan ketika ada delay. Tapi kompensasinya yang tidak menyebabkan kerugian pada PLN dan bisa memberikan batas toleransi bagi konsumen. Tapi justru memberikan semacam pemicu untuk berkinerja lebih baik dalam jangka panjang,” pungkasnya. (*Red)












