Home Bandung Raya Achmad Nugraha : DPRD Kota Bandung Kecewa, Regulasi PPDB Rugikan Masyarakat

Achmad Nugraha : DPRD Kota Bandung Kecewa, Regulasi PPDB Rugikan Masyarakat

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Pemerintah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP SMA, SMK dan Sederajat Tahun 2018/2019 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Permendikbud ini lahir untuk menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan untuk menjamin PPDB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Namun regulasi tersebut dinilai menimbulkan kekisruhan dan polemik di tiap kota dan kabupaten, termasuk di Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, DH, SH, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi No. 30 Bandung, Kamis (19/7/2018).

“Kalau ada aturan baru jangan langsung diakomodir, karena sifatnya kebijakan. Kalau kebijakan tersebut akan menimbulkan kerugian jangan diambil, karena itu tidak akan menjadi persoalan hukum. Justru yang menjadi persoalan hukum adalah pada saat masyarakat dirugikan karena kebijakan tersebut kontraproduktif dengan perundang-undangan yang ada. Karena menurut saya kebijakan itu harus menguntungkan, menyelamatkan, memudahkan dan meringankan. Karena arti kebijakan itu sebuah regulasi yang mengakomodir agar masyarakat terlindungi, ini malah tersiksa. Jadi itu yang harus diingat DPRD Kota Bandung kecewa dengan persoalan ini,” tegasnya.

Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kota/Kabupaten terlalu mengacu dan mengakomodir Permendikbud No. 14 Tahun 2018. “Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota/Kabupaten se Indonesia seharusnya tidak mengakomodir itu. Bisa diskresi, karena yang pertama masih dilaksanakan Ujian Nasional (UN). Karena hasil UN adalah Nilai Ebtanas Murni (NEM). Jadi NEM ini akan diadukan dengan NEM-NEM yang lain untuk dilihat di passing grade,” katanya.
NEM, lanjut Achmad, dalam Permendikbud ini ternyata tidak diberlakukan, pemetaan ini jadi salah. Karena masyarakat berpikiran NEM itu bisa diadukan, walaupun mereka (masyarakat) itu tidak ingin masuk ke sekolah favorit, minimal mereka bisa masuk ke sekolah negeri.

Sementara itu yang menjadi masalah di sistem zonasi adalah infrastruktur, ia menilai pemerintah belum bisa mengakomodir semua sekolah, dimana masyarakat bisa sekolah di sekolah yang terdekat. “Karena dari dulu juga saya tidak sepakat dengan adanya UN, karena tidak menjadi manfaat. Dan untuk sekarang ini terbukti dengan sistem zonasi, UN sama sekali tidak bermanfaat. Seharusnya berhentikan dulu UN, terus sampaikan sistem zonasi. Bagaimanapun juga harus dilakuan sosialisasi secara masif, sehingga masyarakat paham, jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kerugian,” tegasnya.

Achmad menambahkan, Pemerintah Provinsi juga belum menganggarkan biaya ke Pemerintah Kota/Kabupaten untuk pembebasan biaya sekolah bila melanjutkan ke sekolah swasta. “Sementara tampungan sekolah negeri tidak bisa mencukupi. Dan hanya sekedar wacana mengatakan tidak boleh warga miskin dipungut biaya. Sementara operasional sekolah swasta itu dari mana bila tidak memungut biaya ?. Jadi menurut saya ini kejahatan Pemerintah Provinsi,” katanya.

Dia berpendapat, sebetulnya sekolah negeri ada kelas yang bisa dibuka untuk tambahan rombongan belajar (Rombel) bisa dilakukan, karena itu kebijakan diskresi, lantaran persoalannya masyarakat tidak bisa melanjutkan sekolah. Khusus di Kota Bandung, pihaknya memberikan bantuan hibah untuk masyarakat Kota Bandung yang melanjutkan jenjang pendidikannya ke sekolah swasta. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan warga miskin di Kota Bandung.

“Jadi jangan membuat alasan yang tidak masuk akal, karena kami DPRD sangat paham tentang persoalan pendidikan di Kota Bandung ini dari tahun ke tahun selalu timbul permasalahan yang seharusnya menjadi bacaan dan pengalaman bahwa segala sesuatu harus disosialisaikan terlebih dahulu,” katanya.

Oleh karena itu, Achmad berharap Pemerintah Kota/Kabupaten termasuk Pemerintah Provinsi harus segera menyelesaikan anak-anak yang sampai saat ini belum bisa bersekolah. “Karena harapan kami di Kota Bandung tidak boleh ada anak-anak yang tidak bersekolah. Tidak ada alasan karena persoalan biaya,” pungkasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment