Ragam  

Cara Lengkap Unreg Semua Kartu Yang Sudah Registrasi

Bandung, Sebelas12 – Banyak orang yang khawatir sejak pemerintah memberlakukan kebijakan satu NIK untuk maksimal tiga nomor SIM Card, nantinya mereka tidak bisa menggunakan nomor yang sekali buang.

Tapi jangan khawatir, ada jalan keluarnya !!!

Nomor kartu SIM yang telah diregistrasi ternyata bisa diblokir dengan melakukan proses unreg. Dengan demikian bisa menggunakan NIK untuk kartu lainnya, atau bisa membuang kartu SIM tak terpakai dengan aman setelah kartu tersebut sudah tak digunakan lagi.

Berikut cara lengkap unreg Kartu SIM yang sudah diregistrasi:

  1. Cara Unreg Nomor Telkomsel

Cara unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan cara lewat sms dengan mengetikan UNREG#NoHP kemudian kirim ke 444. Atau bisa juga dengan melakukan panggilan ke nomor *444# klik panggil kemudian pilih nomor 3, masukan nomor NIK kemudian tekan OK.

  1. Cara Unreg Nomor Tri

Cara unreg nomor Tri, dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman registrasi.tri.co.id kemudian pilih pada bagian UNREG. Ikuti langkah selanjutnya dengan mengisikan data semisal NIK dan nomor KK. Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui sms untuk selanjutnya dimasukan dalam form website tersebut.

  1. Cara Unreg Nomor Axis/XL

Cara unreg nomor XL maupun Axis dapat dilakukan dengan melakukan panggilan ke nomor *123*4444#. Bisa juga dilakukan melalui sms dengan cara mengetikan UNREG#NoHP# kemudian kirim ke 4444.

  1. Cara Unreg Nomor Indosat Ooredoo

Cara unreg bisa dilakukan melalui metode SMS yakni dengan format UNPAIR#NoPonsel kemudian kirim ke 4444.

Jadi jangan khawatir untuk pengguna kartu perdana sekali buang ya… !!! (TrbnJ/*Red)