Bandung, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai upaya memperluas akses keadilan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menegaskan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, penyusunan anggaran harus berbasis data riil, termasuk jumlah perkara yang berpotensi mendapatkan bantuan hukum.
“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah,” ujarnya dalam rapat kerja di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang tegas terkait kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, agar program bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dorong Restorative Justice dan Sistem Seleksi Advokat
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung di pengadilan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice yang kini semakin didorong dalam sistem hukum nasional.
“Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” katanya.
Asep juga menyoroti pentingnya kualitas advokat dalam program bantuan hukum. Ia mengusulkan adanya sistem penilaian atau grading agar advokat yang dilibatkan benar-benar kompeten dan profesional.
Peran Mediasi untuk Permudah Akses Hukum
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menyoroti perlunya kejelasan istilah dalam regulasi, apakah menggunakan pendekatan bantuan hukum atau keadilan.
Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin yang berada di kelompok rentan.
“Pendekatan mediasi menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kota Bandung berharap, melalui penyusunan naskah akademik dan raperda ini, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan bantuan hukum yang adil, terjangkau, dan berkualitas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. (*Red)












