Bandung, sebelas12.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Rizal Khairul, menegaskan pentingnya setiap perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan (PP) guna menjamin kepastian hak dan kewajiban pekerja.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan di Hotel Grandia, Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung dalam memperkuat hubungan industrial.
Dalam paparannya, Rizal mengangkat tema urgensi pembuatan Peraturan Perusahaan sebagai landasan hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan pekerja. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 108.
“Perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan wajib memiliki Peraturan Perusahaan. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Kunci Komunikasi Efektif dan Peningkatan Kesejahteraan
Menurut Rizal, keberadaan Peraturan Perusahaan tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang lebih efektif antara manajemen dan pekerja. Dengan komunikasi yang baik, kualitas kerja serta produktivitas karyawan dapat meningkat.
Ia menambahkan, keterbukaan antara perusahaan dan pekerja menjadi kunci utama dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan keuntungan perusahaan.
“Dengan adanya peraturan yang disusun bersama, komunikasi akan lebih mudah dan kualitas pekerja juga akan meningkat,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha, serta serikat pekerja. Rizal mengapresiasi peran Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
Ia menilai, program ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, adil, dan seimbang di Kota Bandung.
Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan sektor industri sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Penerapan regulasi ini penting agar investasi di Kota Bandung tetap berjalan, namun tetap memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi para pekerja,” tuturnya. (*Red)












