Bandung, sebelas12.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung menyoroti masih rendahnya literasi zakat di masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu tantangan utama dalam memaksimalkan potensi zakat yang dapat membantu masyarakat kurang mampu.
Ketua BAZNAS Kota Bandung, Akhmad Roziqin, mengatakan banyak masyarakat yang belum memahami zakat sebagai instrumen penting dalam sistem sosial dan ekonomi umat Islam.
“Problem utama kita adalah literasi zakat. Banyak masyarakat belum memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar,” kata Roziqin saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, zakat memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam dan sering disandingkan dengan perintah salat dalam Al-Qur’an. Secara makna, zakat tidak hanya berarti memberi, tetapi juga bertumbuh dan mensucikan harta.
Roziqin menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menganggap harta mereka akan berkurang ketika berzakat. Padahal, secara spiritual dan sosial, zakat justru menghadirkan keberkahan serta membantu menjaga keseimbangan ekonomi di tengah masyarakat.
“Banyak orang merasa hartanya berkurang ketika berzakat, padahal secara hakikat justru bertambah karena keberkahan dan pahala dari Allah,” ujarnya.
Zakat Jadi Instrumen Keseimbangan Sosial
Roziqin menegaskan zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah personal, tetapi juga sebagai mekanisme sosial untuk membersihkan harta sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam ajaran Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik, di antaranya fakir, miskin, amil zakat, serta kelompok lain yang telah ditetapkan dalam syariat.
Namun khusus zakat fitrah di Kota Bandung, BAZNAS memprioritaskan penyaluran kepada fakir dan miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Idulfitri.
“Dalam setiap harta yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya,” kata Roziqin.
Perkuat Sistem Pengelolaan Zakat
Dalam pengelolaan zakat di Kota Bandung, BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai wilayah hingga tingkat kecamatan dan komunitas.
Selain itu terdapat Panitia Pengelola Zakat (PPZ) yang biasanya berada di tingkat masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Roziqin menjelaskan UPZ memiliki tiga fungsi utama, yakni mengumpulkan, menyalurkan, serta melaporkan zakat sehingga pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sistem pelaporan zakat kini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat masjid, kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota. BAZNAS juga mulai memanfaatkan sistem digital untuk mempermudah proses pelaporan dan rekapitulasi data zakat.
Pengumpulan Zakat Terus Meningkat
Di tengah tantangan literasi masyarakat, BAZNAS Kota Bandung mencatat tren peningkatan pengumpulan zakat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada awal kepengurusan sebelumnya, pengumpulan zakat fitrah tercatat sekitar Rp28 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp34 miliar pada tahun berikutnya.
Bahkan pada tahun terakhir, total pengumpulan zakat fitrah di Kota Bandung mencapai sekitar Rp61 miliar.
Roziqin menilai peningkatan tersebut menunjukkan mulai tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat resmi.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Untuk tahun ini, BAZNAS Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras sebagai makanan pokok masyarakat.
Selain zakat fitrah, terdapat pula zakat mal atau zakat harta, termasuk zakat profesi yang dikenakan kepada seseorang dengan penghasilan tertentu.
Nisab zakat profesi saat ini setara dengan 85 gram emas yang secara rata-rata dihitung setara dengan penghasilan sekitar Rp7,6 juta per bulan.
“Jika seseorang memiliki penghasilan minimal sekitar Rp7,6 juta per bulan, maka ia sudah termasuk wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen,” jelas Roziqin.
Menjelang Idulfitri, BAZNAS Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi seperti UPZ maupun PPZ agar pengelolaannya lebih tertib dan tepat sasaran.
“Momentum Ramadan ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian sosial masyarakat sekaligus memperkuat solidaritas antarwarga,” tandasnya. (*Red)












