Bandung, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Kerukunan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, di California Hotel, Kamis 4 Desember 2025.
Dalam paparannya, Dudy menekankan pentingnya penerapan Perda tersebut mengingat Kota Bandung merupakan kota multikultural dengan tingkat keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya yang tinggi. Menurutnya, keberadaan regulasi ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman etis bagi masyarakat dalam menjaga harmoni sosial.
“Bandung adalah kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Perda ini hadir sebagai landasan hukum dan pedoman etis agar masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai, rukun, dan saling menghormati,” ujar Dudy.
Ia menjelaskan bahwa toleransi merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat, yang diwujudkan melalui sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan serta budaya antarwarga. Namun demikian, praktik intoleransi dan diskriminasi masih kerap muncul, baik dalam bentuk penolakan aktivitas keagamaan, penyebaran ujaran kebencian, maupun perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu.
Oleh karena itu, Perda Nomor 13 Tahun 2025 dihadirkan sebagai kerangka kerja hukum yang menjamin perlindungan hak-hak warga secara adil dan setara, sekaligus menjadi pedoman dalam mencegah serta menangani potensi konflik sosial.
Dudy menegaskan bahwa meskipun regulasi telah disusun, masih terdapat ruang perbaikan agar Kota Bandung dapat menjadi kota dengan tingkat toleransi yang semakin matang dan inklusif.
Tujuan utama Perda ini, lanjut Dudy, adalah untuk memelihara kehidupan masyarakat yang aman, rukun, dan tenteram, mencegah konflik sosial akibat kesalahpahaman atau perbedaan identitas kelompok, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menumbuhkan sikap toleransi.
“Melalui Perda ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menciptakan lingkungan sosial yang kondusif dengan mengedepankan edukasi, mediasi, serta penegakan hukum dalam implementasinya,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan edukasi toleransi di sekolah dan lingkungan masyarakat, penerapan sistem deteksi dini dan mediasi konflik di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta pengawasan terhadap isu intoleransi, termasuk penindakan terhadap ujaran kebencian dan diskriminasi.
Untuk mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025, Dudy menegaskan perlunya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, komunitas masyarakat, serta media.
“Regulasi ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga Kota Bandung untuk menjaga harmoni dan persatuan,” pungkasnya. (*Red)
