Bogor, sebelas12.com – Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat curanmor, sebanyak 60 tersangka dan ratusan barang bukti kendaraan berhasil diamankan, Kamis (4/3/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan bahwa kegiatan pengungkapan kasus sindikat curanmor dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya, dari tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 3 Maret 2021.
“60 orang tersangka curanmor, 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam sebagai alat angkut R2 berhasil kami ungkap. Juga 3 pucuk senjata api, 7 unit handphone, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 Mata Kunci T, 1 buah obeng, 5 buah kunci pas, 2 buah kunci cakram, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas selempang berhasil diamankan dari para tersangka,” ujar Kombes Pol Erdi.
Sementara itu, Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP Harun, menerangkan, bahwa keeenam puluh tersangka ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah. Penangkapan dilakukan di wilayah Banten, Cianjur.
“Terhadap para tersangka ini kami kenakan pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 dan 481 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” tegas AKBP Harun.
Selain itu, pihaknya juga memberikan secara simbolis kepada warga masyarakat yang motornya berhasil ditemukan oleh petugas.a
“Bagi seluruh warga masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor, kami persilakan untuk datang ke Polres Bogor Polda Jabar, untuk mengecek kendaraan sepeda motor yang berhasil kami temukan,” pungkasnya. (*Red)