Kab. Bogor, Sebelas12 – Ratusan wartawan yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia sepakat menolak pemberlakuan Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Mereka menilai jika undang-undang itu sampai disahkan akan membelenggu kebebasan pers di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan ratusan wartawan se-Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk pernyataan sikap seusai mengikuti sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional bagi wartawan media massa se-Indonesia, di Graha Konstitusi 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Kami menolak UU MD3 sebab dipahami berpotensi mengekang kemerdekaan pers,” ujar Fernandus Yusi Adam, salah seorang yang mewakili wartawan se-Indonesia, Kamis (1/3/2018).
Pernyataan sikap yang diserahkan langsung kepada Wakil Ketua MK, Anwar Usman, juga mendorong seluruh pihak agar menghormati pers. Pasalnya, ada beberapa undang-undang yang krusial untuk direvisi yang dianggap mengekang kebebasan pers dan hak konstitusional warga negara.
Menanggapi hal itu Anwar mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu dikarenakan MK sudah menerima tiga permohonan yudisial review terkait UU MD3.
“Namun terlepas ditandatangani atau tidak, 30 hari jelas dinyatakan berlaku,” ungkapnya.
Ia juga mengomentari terkait profesi wartawan yang memiliki pengaruh besar terhadap dunia. Dikatakannya, pena seorang wartawan luar biasa.
“Informasi dari media sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Dari itu, peran pers menjadi signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kondisi saat ini dibutuhkan media atau pers yang kuat independen, objektif dan professional,” terangnya.
Sementara itu Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Budi Achmad Djohari berharap kegiatan itu mampu memberikan pemahaman kepada kurang lebih 146 peserta yang berprofesi sebagai wartawan di Indonesia.
“Mudah-mudahan pemahaman peserta terhadap konstitusi khususnya hak konstitusional warga Negara makin meningkat, tidak hanya untuk kopetensi pribadi namun dapat disebarluaskan ke masyarakat dan lingkungan pada umumnya,” tandasnya.
Hal itu tak lain untuk meningkatkan upaya perlindungan dan penegakkan hak-hak konstitusional warga Negara.
“Para wartawan juga diharapkan bisa menjadi sahabat MK yang dapat meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan mempermudah masyarakat terhadap lembaga peradilan,” katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyampaikan terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pancasila dan Konstitusi, atas kerjasama dan terselenggaranya sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional bagi wartawan media massa se-Indonesia. (*Red)