Wali Kota Bandung Tegaskan Patuhi Arahan Presiden soal Kebersihan dan Hentikan Sementara Insinerator

Wali Kota Bandung Tegaskan Patuhi Arahan Presiden soal Kebersihan dan Hentikan Sementara Insinerator

Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan kesiapan penuh menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penguatan kebersihan lingkungan serta mematuhi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penghentian sementara pengolahan sampah secara termal.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional bersama Presiden RI di Sentul International Convention Center (SICC), Senin 2 Februari 2026.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keteladanan langsung pimpinan negara dan daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Presiden bahkan menginstruksikan jajaran menteri dan aparatur pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan bersih-bersih minimal 30 menit sebelum jam kerja, serta meminta pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, dan institusi pendidikan ikut terlibat aktif.

“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung kalau perlu,” tegas Prabowo.

Presiden juga menyoroti kondisi kebersihan di kawasan wisata dan pesisir, serta meminta kepala daerah menggerakkan seluruh elemen masyarakat—mulai dari sekolah hingga aparat kewilayahan—agar kegiatan kebersihan dilakukan secara rutin dan masif.

Menanggapi arahan tersebut, Farhan menyatakan Kota Bandung siap mengimplementasikan instruksi Presiden sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih yang dimulai dari pimpinan.

“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.

Sejalan dengan arahan Presiden, Farhan juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait penghentian sementara kegiatan pengolahan sampah secara termal.

Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 tersebut mengatur penghentian pengolahan sampah berbasis energi suhu tinggi, termasuk penggunaan insinerator mini. Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja Menteri LH ke Kota Bandung pada 16 Januari 2026.

Farhan memastikan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi kebijakan tersebut sesuai ketentuan.

“Saya sudah menginstruksikan seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup,” katanya.

Selain itu, seluruh insinerator di Kota Bandung akan menjalani uji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemkot Bandung. Hasil pengujian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bahan pertimbangan lanjutan.

“Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” tambah Farhan.

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan arah kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung ke depan akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola, guna mengurangi beban pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemkot Bandung juga akan mengoptimalkan program Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta penyapu jalan sebagai bagian dari penguatan budaya pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.

“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama, selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan menteri,” pungkas Farhan. (*Red)