Wali Kota Bandung Hormati Kewenangan Kejaksaan dalam Proses Hukum

Wali Kota Bandung Hormati Kewenangan Kejaksaan dalam Proses Hukum

Bandung, sebelas12.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan penghormatannya terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Menurut Farhan, penegak hukum memiliki hak dan otoritas untuk memanggil siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan suatu perkara. Oleh karena itu, setiap proses hukum harus dihormati dan dijalani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegak hukum memiliki hak dan kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap berkaitan dengan perkara. Itu yang harus dihormati,” ujar Farhan, Rabu (28/1/2026).

Ia menyampaikan, hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Kota Bandung. Meski demikian, Farhan menegaskan sikapnya akan tetap kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.

Farhan menilai sikap taat hukum merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai kepala daerah sekaligus warga negara. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. (*Red)