Jakarta, sebelas12.com – Terkait dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disalurkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Henry Ch Bangun (HCB).
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, dan merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan, penyelidik akan memeriksa lebih lanjut pihak terkait dari BUMN yang terlibat dalam penyaluran dana UKW ini.
“Kemarin saudara HCB telah dilakukan pemeriksaan hari Senin, 28 Oktober. Selanjutnya, penyelidik akan memeriksa dari pihak BUMN terkait MoU antara BUMN dengan PWI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.
Penyelidikan ini difokuskan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara PWI dan BUMN. MoU tersebut diduga menjadi dasar penyaluran dana UKW, yang kemudian memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana.
Penyelidik berupaya mendalami berbagai aspek perjanjian ini untuk mengetahui apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau dana publik.
Lebih lanjut, Kabid Humas menyebutkan, saat ini tim penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang relevan.
Proses pendalaman dilakukan secara bertahap dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana tersebut.
Penyidik berharap, dengan adanya pemeriksaan ini, kebenaran mengenai dugaan penyimpangan dana bisa segera terungkap.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga jurnalistik nasional dan institusi BUMN yang memiliki peran besar dalam pendanaan program kompetensi wartawan.
Kasus ini dinilai dapat berdampak pada kredibilitas PWI dan BUMN yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, transparansi dalam proses penyelidikan menjadi tuntutan banyak pihak.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih dalam tahap verifikasi awal untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan ini secara menyeluruh demi menjaga integritas institusi dan menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat. (*Red)