Bandung, Sebelas12 –Berkaitan dengan masyarakat yang sudah mendaftarkan diri untuk proses penerbitan SIM secara online melalui website sim.koriantas.polri.go.id, serta telah menyetor uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya ke Bank BRI, namun belum lulus ujian atau belum proses dan tidak akan melanjutkan proses penerbitan SIM, maka Polrestabes Bandung melalui Regident Polrestabes Bandung menyarankan uang yang telah disetorkan untuk diambil kembali.
Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Polrestabes Bandung, AKP Atik Suswanti, SH, ketika dihubungi sebelas12.com melalui telepon selularnya, Rabu (29/8/2018).
“Masyarakat yang ingin dana yang telah disetorkan untuk bisa dikembalikan, bisa datang langsung ke teller BRI atau Bendahara Penerimaan (Briptu Kris) yang berada di Satpas Polrestabes Bandung, Jl. Jawa No.1 Kota Bandung dengan membawa bukti setor dari Bank BRI,” terang Atik.
Pengembalian PNBP ini, lanjutnya, berlaku untuk masyarakat yang mendaftar dan membayar PNBP secara online, namun belum selesai sampai sekarang.
“Kami akan kembalikan sesuai dengan yang masyarakat bayarkan, karena itu belum menjadi hak negara,” ungkapnya.
Atik menambahkan, ada beberapa jenis pemasukan dalam negara dimana ada yang dari pemungutan pajak, ada juga yang dari luar pajak, dan dari beberapa hadiah yang di dapat dari apresiasi pada negara.
Dimana pada pemasukan yang juga berasal dari bukan pajak maka disebut dengan PNBP atau yang sering disebut dengan Non Tax.
“Untuk Iebih jelasnya maka bisa dijelaskan yaitu semua pemasukan yang sudah diterima oleh negara dan pemasukan yang bukan dari perpajakan. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Polri, SIM termasuk didalamnya sebagai PNBP disamping STNK, TNKB, SKCK, STCK dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Rian/Herly)