Home Daerah Transaksi Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung

Transaksi Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Dua Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung

by Admin

Lampung Utara, Sebelas12 – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, tepatnya di Gang Merpati, Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, Selasa (2/10/2018) siang.

Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andri Gustami membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan, dengan Nomor : LP/ 1096 /X/2018/Polda Lampung/SPKT Res Lamut tanggal 02 Oktober 2018, kami telah mengamankan 2 pemuda yang tertangkap basah membawa narkotika. Dua pemuda tersebut bernama Andi Prawanto Bin Mulyo (33 Tahun), berprofesi sebagai supir, warga Tulung Gulundung Desa Talang Jali Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara, dan Hendri Apriyanto Bin Hairudin (33 Tahun), warga Dusun Tegal Sari Desa Wonomerto Kec. Kotabumi Utara Kab. Lampung Utara.

“Setelah kami mendapat laporan dari warga yang mengetahui adanya transaksi mencurigakan di Kelurahan Sribasuki. Berawal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung meluncur ke TKP. Namun kedua pemuda tersebut sudah selesai transaski dan meninggalkan lokasi. Tidak mau kehilangan jejak, tim pun segera melakukan pengejaran ke arah Sindang Sari dan petugas melihat dua pemuda yang mengendarai motor masuk ke Gang Merpati dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” papar Iptu Andri.

Lalu, lanjutnya Tim Opsnal mengejar kedua pemuda tersebut dan langsung menghentikan laju kendaraan mereka. “Setelah melakukan penggeledahan kepada kedua pemuda tersebut, tim kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku yang bernama Andi,” katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang dengan inisial G dan M. “Kami sedang melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan pengedar,” tegasnya.

Sementara, tambah Iptu Andri, barang bukti yang berhasil diamankan dianataranya satu paket sabu, satu unit HP, satu plastik bekas bungkus kuwaci, serta selembar tisu.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Juliarigo)

Related Posts

Leave a Comment