Bandung, Sebelas 12 – Sehubungan dengan akan berakhirnya program bebas biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan konferensi pers tentang batas pendaftaran dan batas pembayaran program pembebasan biaya BBNKB II dan denda PKB tersebut, bertempat di Aula Samsat Bandung Tengah, Jl. Kawaluyaan Kota Bandung, Selasa (21/8/2018).
Dalam acara tersebut dihadiri Kasubdit Regident Polda Jabar AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.Ik, yang diwakili Kasie STNK Polda Jabar, Kompol Erwin Syah, Kepala P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan, Maulana Indra Wibawa, SH, M.Si, Kepala P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta, A. Dedi Jubaedi, SH, M.Si, P3DW Kota Bandung I Pajajaran, yang diwakili Kasi Pendataan dan Penetapan, Herry Ahmad Thahir, S.Ip, M.Si, serta rekan-rekan media.
Dalam kesempatan itu, Kepala P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan, Maulana Indra Wibawa, SH, M.Si, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan jangka waktu pendaftaran dan pembayaran dalam program pembebasan biaya BBNKB dan denda PKB.
“Sehubungan dengan jangka waktu pembebasan biaya tersebut sudah ditetapkan 31 Agustus 2018. Oleh karena itu, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanannya saat wajib pajak (WP) hadir ke Samsat, kami Tim Pembina Samsat membuat kesepakatan batas akhir pendaftaran,” katanya.
Maulana Indra menambahkan, batas waktu pembayaran program tersebut 31 Agustus 2018 sedangkan batas waktu pendaftaran berbeda, seperti proses Mutasi antar Samsat Kota Bandung, Mutasi Keluar antar kab/Kota dalam provinsi, Mutasi masuk dari luar provinsi/kab/kota, dan proses pembayaran pajak 5 tahunan.
“Kami juga sudah mensosialisasikan persoalan ini melalui radio, media cetak, banner/baligho di Kantor Samsat dan media sosial. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesimpangsiuran dan menghindari komplain dari masyarakat atau WP,” terangnya.
Hal senada pun disampaikan Kepala P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta, A. Dedi Jubaedi, SH, M.Si. “Proses mutasi, apalagi mutasi dari luar provinsi membutuhkan waktu. Jadi untuk mengantisipasinya, kami dari Tim Pembina Samsat menetapkan batas pendaftaran dalam program bebas BBNKB II dan denda PKB tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kasie STNK Polda Jawa Barat, Erwin Syah mengatakan bahwa program bebas biaya BBNKB II dan denda PKB sudah berjalan dan sekarang hanya tinggal 9 hari lagi.
“Program ini dilaksanakan selama 2 bulan, sejak 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 dan sudah berjalan dengan baik. Kita melihat animo masyarakat sangat luar biasa ditiap Samsat,” katanya.
Ini menunjukkan, lanjut Erwin, bahwa sosialisasi yang dilakukan Tim Pembina Samsat sangat berhasil, alhasil masyarakat bisa menikmati dan memanfaatkan program baik itu.
“Namun di akhir program, kami tidak ingin adanya ketidakpahaman masyarakat dalam waktu proses pendaftaran. Seperti proses mutasi dalam Kota Bandung saja memerlukan waktu 3 hari,” terangnya.
Berikut poin-poin yang harus masyarakt ketahui mengenai batas waktu pendaftaran proses dalam program bebas biaya BBNKB II dan denda PKB;
- Proses Mutasi antar Samsat Kota Bandung, akhir pendaftaran tanggal 28 Agustus (karena proses 3 hari kerja);
- Proses Mutasi Keluar antar Kab/Kota dalam Provinsi, akhir pendaftaran tanggal 21 Agustus 2018 (karena proses 10 hari kerja);
- Proses Mutasi Masuk dari luar Provinsi/Kab/Kota akhir pendaftaran tanggal 24 Agustus 2018 (karena proses 7 hari kerja);
- Proses pembayaran ganti STNK 5 Tahunan akhir pendaftaran tanggal 28 Agustus 2018 (karena proses 3 hari kerja).
“Kalau kita tidak memberikan batas waktu pendaftaran, maka berkas akan membludak di akhir dan penyelesaiannya pun akan melampaui batas waktu program bebas biaya BBNKB II dan denda PKB tersebut,” katanya.
Erwin menambahkan, ketentuan batas akhir pendaftaran ini berlaku bukan saja di Kota Bandung, namun di seluruh Samsat jajaran Polda Jawa Barat. (Rian/Herly)