Sukabumi, sebelas12.com – Sebanyak empat orang anggota geng motor yang sempat membuat teror warga Gedong Panjang dan aniaya warga Tipar Citamiang Sukabumi ditangkap Polisi.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/5/2021) dini hari.
“Hari ini kami Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Citamiang tanggal 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (28/5/2021).
Kapolres mengungkapkan, bahwa selain menangkap para pelaku, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa 5 buah senjata tajam sejenis corbek, gergaji dan gir modifikasi serta 2 unit sepeda motor.
“Yang berhasil kita tangkap baru 4 orang dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Fino, kemudian Honda Beat, ada alat yang digunakan untuk kejahatan, senjata tajam sejenis corbek kemudian gergaji,” ungkap Sumarni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengerangkan, para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24), mereka berdomisili ada yang di Kecamatan Citamiang, ada yang di Cisaat dan ada yang di Cikole.
“Dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan Polisi karena melakukan perlawanan terhadap petugas, 1 orang lainnya berstatus pelajar,” katanya.
Kini para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Terhadap para pelaku yang kami tangkap berhasil dilumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas, 2 orang berhasil dilumpuhkan,” terangnya.
Karena perbuatannya, pasal yang dikenakan kepada para pelaku, yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tandasnya. (*Red)