Cirebon, sebelas12.com – Dalam upaya memberantas penyebaran Covid-19, tiga pilar terdiri dari TNI-POLRI Kecamatan Mundu melaksanakan giat himbauan dan sosialisasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Mundu. Sabtu (13/2/2021)
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor: 06 Tahun 2020., Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 13 / I / OPS. 2 . / 2021 Tanggal 07 Januari 2021, Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : STR/ 14 /I/ PAM.3.3./2021 Twnggal : 9 Januari 2021, dan Perintah Waka Polda Jabar Kepada Para Kapolres/Ta/Tabes Jajaran, sesuai Arahan Waka Polri Terkait Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
“Adapun sasaran kegiatan dilaksanakan di jalan umum depan markas komando serta mobile ke Lingkungan pemukiman penduduk,” ujar AKP H. Supai Warna.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menginformasikan, Ops Yustisi dilakukan secara mobile dengan memberikan edukasi/sosialisasi terhadap warga masyarakat, baik di warung-warung makan dan warga masyarakat di lingkungan pemukiman penduduk agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 yakni dengan menerapkan 5 M; Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan serta menghindari kerumunan dan mobilisasi.
“Dalam ops yustisi tersebut dilakukan pemberian peringatan berupa teguran kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memiliki masker, akan tetapi tidak dipakai atau tidak digunakan sebagai mana mestinya. Dan memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker,” kata Kombes Pol Erdi. (*Red)