Bandung, Sebelas12 – Saat ini sebagai bank BPD syariah pertama di Indonesia yang memiliki reputasi dan kinerja positif yang bersih kasus kredit, Bank Jabar Banten Syariah (bjb syariah) menghadirkan Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah kepada para nasabah yang ingin melakukan pembelian barang berupa emas batangan/ lantakan atau perhiasan.
BPD syariah terbaik di Indonesia ini melihat kebutuhan yang sangat besar bagi masyarakat Jawa Barat secara umum Indonesia untuk memiliki emas sebagai salah satu instrumeninvestasi. Emas merupakan logam mulia yang cukup diminati banyak masyarakat.
Bagaimana tidak? Dengan bentuk menarik, logam mulia satu ini berhasil memikat perhatian banyak orang karena dikenal sebagai barang investasi dengan kepastian bahwa akan memberikan keuntungan bagi para pemiliknya.
Investasi emas memiliki keuntungan utama di mana kecenderungan harganya yang selalu naik dari tahun ke tahun. Hal ini jelas memberikan keuntungan bagi para pemiliknya, terutama bila selisih harga beli dan harga jualnya cukup besar.
Namun untuk memiliki emas yang harganya semakin hari relatif naik terkadang diperlukan dana yang lebih besar untuk membeli emas. Tapi kini tak perlu khawatir, lewat Kepemilikan Emas iB Maslahah bjb syariah kini masyarakat dapat melakukan pembelian barang berupa emas batangan/ lantakan atau perhiasan dengan cara diangsur. Barang emas dimaksud ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan bank, sebagai agunan.
Ada sejumlah manfaat dan keunggulan dalam Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah yaitu persyaratan mudah dan proses cepat, margin kompetitif, nominal angsuran Fix, jumlah pembiayaan maksimal 80% dari nilai taksiran untuk logam mulia, maksimal 70% untuk perhiasan tidak termasuk ongkos pengerjaan dan seni.
Selain itu Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah juga memiliki keunggulan dan manfaat bebas bunga/riba dan jangka waktu angsuran minimal 2 tahun maksimal 5 tahun. (*Red)