Bandung, Sebelas12 – Sebagai BPD syariah pertama di Indonesia yang memiliki reputasi dan kinerja positif tanpa kasus kredit, Bank bjb syariah menciptakan produk Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah untuk memenuhi kebutuhan nasabah atau masyarakat. Pembiayaan Serbaguna iB Mashlahah dibagi dua, yaitu: Pembiayaan Multijasa dan Pembiayaan Multiguna.
Secara sederhana, Pembiayaan Multiguna merupakan fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk tujuan membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh benda/barang diluar kendaraan bermotor, mobil,tanah dan/atau bangunan, dan logam mulia.
Sedangkan pembiayaan Multijasa merupakan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh manfaat atas suatu jasa. Pembiayaan Multijasa digunakan untuk tujuan Biaya perjalanan Ibadah Haji, Biaya perjalanan Ibadah Umrah, Biaya Kesehatan, Biaya Pendidikan, dan membiayai jasa-jasa lainnya yang halal.
Struktur Pembiayaan Secara umum Plafond Pembiayaan Maksimal plafond pembiayaan serbaguna yang diberikan kepada nasabah adalah mulai dari Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan maksimum pembiayaan sebesar 90% dari harga perolehan barang atau manfaat layanan jasa.
Jangka Waktu pembiayaan adalah Rp5 juta-Rp10 Juta dengan jangka waktu maksimal 1 Tahun, Rp10 Juta-Rp 20 Juta maksimal 2 Tahun, Rp21-Rp30 Juta maksimal 3 Tahun, Rp31 Juta-Rp50 Juta maksimal 5 Tahun, dan Rp51 Juta-Rp200 Juta maksimal 10 Tahun.
Pembiayaan serbaguna diharuskan menggunakan agunan/jaminan apabila salah satu atau kedua kondisi pembiayaan berikut ini terpenuhi, yaitu: Fasilitas Pembiayaan dengan jumlah plafond diatas Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Fasilitas Pembiayaan dengan jangka waktu pembiayaan diatas 3 (tiga) tahun.
Tujuan / Struktur pembiayaan berdasarkan tujuan :
1. Pembiayaan Multijasa
• Pembiayaan Haji
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 10 juta dan Maksimal sebesar 90% dari nilai manfaat jasa
• Pembiayaan Umrah
Jangka waktu Pembiayaan : Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa.
• Pembiayaan untuk Kesehatan
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan.
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)
• Pembiayaan untuk Pendidikan
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)
• Pembiayaan untuk Wisata
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan maksimal 36 Bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta)
2. Pembiayaan Multiguna
Jangka Waktu Pembiayaan : Minimal 6 bulan dan Maksimal 60 Bulan,
Pembiayaan Bank : Minimal 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa
(tidak lebih besar dari Rp. 200 juta)
Persyaratan Nasabah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia
2. Usia Minimum pada saat pengajuan pembiayaan 21 Tahun
3. Usia Maksimum pada saat Jatuh Tempo Pembiayaan:
• Karyawan : Maksimal 60 tahun
• Professional dan pengusaha : Maksimal 65 tahun.
• Pegawai Negeri Sipil : sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai usia pensiun Pegawai Negeri Sipil
4. Memiliki pengalaman kerja minimum:
• Karyawan : 2 tahun (termasuk pekerjaan sebelumnya)
• rofesional / Pengusaha : 3 tahun dalam bidang yang sama
5. Pembiayaan tanpa agunan kecuali Pembiayaan Haji hanya diperkenankan untuk nasabah dengan pendapatan
tetap (berstatus karyawan). (*Red)