Home Hukrim Tidak Tepati Pengembalian Uang Pinjaman, Kades Bojongsari Disomasi Warganya

Tidak Tepati Pengembalian Uang Pinjaman, Kades Bojongsari Disomasi Warganya

by Admin

Kab. Bandung, sebelas12.com – Dadan seorang warga Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, melakukan somasi kepada oknum Kepala Desa (Kades) Bojongsari bernama Asep Sunandar.

Dadan mengambil langkah somasi, karena Kades Bojongsari itu dianggap tidak memenuhi komitmen awal penggunaan/peminjaman dan juga tidak menepati komitmen pengembalian pinjaman uang sebesar Rp. 300 juta.

Ditemui di Kota Bandung, Dadan bersama tim pengacara telah melakukan somasi kepada Asep Sunandar sejak tanggal 15 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kantor Desa dan rumah dari Kades tersebut.

Alasan Dadan melakukan somasi dan akan menempuh jalur hukum, karena dirinya menganggap bahwa oknum Kades tersebut telah berbohong dan tidak sesuai komitmen perjanjian. Padahal, kata Dadan, niat dirinya meminjamkan uang sebesar Rp. 300 juta murni sebagai warga membantu pihak desa.

“Awalnya Kades tersebut meminjam dana untuk biaya mengurus proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar,” ungkap Dadan.

Namun, lanjutnya, bukannya dana pinjaman itu digunakan sesuai komitmen awal. Diduga malah digunakan untuk hal yang lain.

“Pada saat jatuh tempo tidak ada pembayaran yang ada hanya alasan. Saya sudah coba komunikasi dengan perangkat desa (BPD) dan kecamatan. Ternyata tidak ada proses penjualan atau pengalihan lahan, bahkan cap desa dalam perjanjian pinjam meminjam pun ilegal digunakan, karena tanpa sepengetahuan Sekretaris Desa maupun BPD,” ujar Dadan.

Ada 3 poin yang mana Dadan menduga Asep Sunandar melakukan Kebohongan ataupun berindikasi menipu. Pada tanggal 3 Januari 2021 Asep Sunandar di Whatsapp oleh Dadan untuk mengingatkan pembayaran, tetapi Asep Sunandar menginfokan akan ada pengikatan jual beli tanah carik tanggal 11 Januari 2021, berdasarkan pencarian informasi yang didapat tanggal 12 Januari 2021 yaitu kegiatan pengikatan jual beli tidak mungkin ada.

Pada saat ditagih kembali tanggal 11 Januari 2021 Asep Sunandar berkilah, uang yang harus dikembalikan digunakan untuk proyek TPS. Namun setelah di cari tahu oleh Dadan, tidak ada proyek TPS yang menghabiskan dana Rp. 300 juta.

Dadan pun meminta rincian nama penerima uang Rp. 300 juta, dan sampai ditunggu 3 hari Asep Sunandar tidak dapat memberikan rincian penerima uang tersebut.

“Adapun bukti bukti chat Whatsapp sudah diamankan,” tegasnya.

Awal mula perjanjian pinjaman dana sebesar Rp. 300 juta oleh Kades, dilakukan pada awal Tahun 2020 silam. Pada waktu itu, ujar Dadan, melalui salah satu temannya (AB) yang juga sebagai petugas Desa Bojongsari menjembatani Kades untuk meminjam dana yang akan digunakan desa untuk proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar.

“Tanpa pikir panjang dan karena untuk kepentingan desa, saya bantu meminjamkan dana tersebut,” ucap Dadan.

Dana sebesar Rp. 300 Juta diberikan dalam 4 (empat) kali pemberian. Pertama, pada Tanggal 10 Januari 2020 senilai 100 juta, yang kedua pada Tanggal 24 Januari 50 juta; Ketiga Tanggal 14 Februari 50 juta, dan pemberian terakhir pada Tanggal 28 Februari 100 juta. Semua Kwitansi bercapkan cap kantor Desa.

Dan sesuai surat perjanjian peminjaman, dana tersebut akan dibayar atau dilunasi tanggal 10 Januari 2021. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment