Home Headline Terkait Penipuan Umroh, DPRD Jabar Akan Mediasi PT. SBL Dengan Polda Jabar

Terkait Penipuan Umroh, DPRD Jabar Akan Mediasi PT. SBL Dengan Polda Jabar

by Admin

Bandung, Sebelas12 – DPRD Provinsi Jawa Barat akan memediasi korban penipuan umroh dari jamaah umroh PT. Solusi Balad Lumampah (SBL) dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam upaya menyelesaikan persoalan dengan korban PT. SBL.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri. Dirinya mengatakan lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat terbuka dalam menampung aspirasi masyarakat Jawa Barat, tidak terkecuali aspirasi dari korban PT. SBL.

Untuk itu, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat siap memfasilitasi pertemuan antara Manajemen PT. SBL, Polda Jabar dan jamaah, selama itu masih dalam koridor dan kewenangan DPRD Jabar.

”Sebelum pertemuan kita akan melakukan penjajakan terlebih dahulu dengan pihak Polda Jabar. Hal ini penting, agar dalam pertemuan nanti, kita mendapatkan solusi terbaik,” kata Syamsul di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro Nomor 27, Bandung, Rabu (7/3/2018).

Hal senada diungkapkan juga oleh anggota Komisi V, dr. Ikhwan Fauzi. Menurutnya, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi. Karena itu, masih sering terjadinya penipuan jamaah umroh tidak terlepas dari kurangnya pengawasan Kementerian Agama, seharusnya kasus First Travel jadi pembelajaran. Dan juga mudah tergiurnya masyarakat akan biaya umroh yang murah.

Disamping itu, mayoritas penyelenggara umroh itu sifatnya gali lobang tutup lobang dan berpola hidup mewah, padahal uang yang digunakan adalah uang jamaah. Kasus SBL ini ternyata menerapkan system MLM (Multi Level Marketing), sehingga memiliki kantor cabang, agen dan sub agen tersebar hampir di beberapa provinsi, kab/kota. Karena bagi yang berhasil merekrut jamaah lebih dari 25 orang mendapatkan reward alias berangkat umroh gratis untuk 1 orang.

“Andai pihak Depag ketat dalam pengawasan terhadap biro perjalanan umroh, tentunya tidak akan terjadi berulang-ulang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Irfan Arifian, SH dan Kuasa Hukum PT. SBL Bahyuni Zaili, SH meminta DPRD Jabar melalui Komisi V untuk dapat menjembatani pertemuan dengan pihak Polda Jabar agar pimpinan PT.SBL Aom Juang Wibowo SN yang kini ditahan di Polda Jabar dapat ditangguhkan dan minta juga agar pihak Polda Jabar mengembalikan asset PT. SBL yang dibekukan.

“Saya kira persoalannya akan lebih mudah jika semua pihak yang terkait dapat duduk bersama dan para jamaah umroh tetap dapat berangkat,” kata Irfan.\

Dirinya berharap dewan bisa menjadi mediator bagi kliennya (sebanyak 500 orang) yang telah menjadi korban dugaan penipuan SBL bisa tetap berangkat ke tanah suci. Karena sampai saat ini asset SBL masih ada sebesar Rp. 150 Miliar, sementara hutangnya sebesar Rp. 300 miliar.

 “Untuk itu, kita berharap dengan difasilitasi oleh DPRD Jabar, ada solusi terbaik, sehingga jamaah tetap diberangkatkan umroh,” harapnya.

Sementara itu, koordinator korban SBL, Riri mengatakan, ada sekitar 500 jamaah yang tergabung dalam komunitas Amanah SBL. Dirinya mengatakan jamaah tetap berharap agar dapat berangkat umroh menunaikan ibadah. Ke 500 jamaah ini sudah membayar lunas dan bahkan sudah ada booking asset dan hotel di Mekah. Bahkan dijadwalkan akan diberangkatkan paling lambat akhir Maret ini.

Namun berhubung pimpinan PT. SBL sedang ditahan oleh Polda Jabar, sehingga jamaah tidak ada kepastian. “Untuk itu, kami juga meminta pihak Dewan dapat memfasilitasi kami dengan pihak Polda Jabar dan menangguhkan tahanan dan lepaskan pembekuan asset SBL,” katanya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment