Home Headline Terkait Penembakan Anak Bupati Majalengka, Dr. Widiada Tegaskan Tidak Ada Damai Di Hukum Pidana

Terkait Penembakan Anak Bupati Majalengka, Dr. Widiada Tegaskan Tidak Ada Damai Di Hukum Pidana

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah menetapkan Irfan Nur Alam, yang merupakan putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Panji pengusaha kontraktor.

Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan terjadi di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Minggu (10/11/2019) lalu.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Irfan akhirnya pada Sabtu (16/11/2019).

Secara sah dan meyakinkan, Irfan disangkakan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Namun informasi terbaru, kedua belah pihak menempuh jalan damai. Sang korban yang juga pelopor, Panji Pamungkas disebut-sebut telah mencabut berkas laporannya pada Sabtu (16/11/2019).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Dr. Widiada Gunakaya, SA, SH, MH, menyebutkan jika dilihat dari kacamata hukum pidana, hukum pidana itu hukum publik, hukum pidana itu hukum sanksi. Kalau aturan-aturan hukum pidana itu sudah dilanggar, maka hukum pidana itu akan terus berjalan.

Berbeda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat yang mengatur tentang orang perorangan seperti yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan, itu bisa damai.

Jadi, menurut Dr. Widiada, walaupun ada perdamaian, namun perkaranya harus jalan terus. Karena dalam hukum pidana itu tidak mengenal istilah damai.

“Dalam hukum pidana itu tidak mengenal damai. Tidak ada penghentian perkara. Itu harus sampai ke pengadilan, agar ada kepastian hukum,” terang Dr. Widiada Gunakaya saat dimintai pendapatnya, Minggu (17/11/2019).

Kemudian, lanjutnya, penegakan hukum merupakan tugas aparat, tapi masyarakat disini juga bisa berperan dengan mengawal jalannya proses, demi tegaknya hukum.

“Masyarakat harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja tetapi juga kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengawal apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” jelasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment