Home Bandung Raya Terkait Pembongkaran Teras Cihampelas, Begini Arahan Ketua Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati

Terkait Pembongkaran Teras Cihampelas, Begini Arahan Ketua Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati

by Admin
Terkait Pembongkaran Teras Cihampelas, Begini Arahan Ketua Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati

Bandung, sebelas12.com – Teras Cihampelas kini tengah menjadi sorotan setelah Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi menyarankan kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan untuk dilakukan pembongkaran.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H, mengatakan bahwa pada awalnya Teras Cihampelas dibangun bertujuan untuk menciptakan ruang publik dan menjadi wahana berkembangnya UMKM dalam hal ini PKL agar dapat direlokasi , supaya tidak macet, dan dibuat indah agar jadi tempat pariwisata menerapkan konsep Transit Oriented Development (TOD). Menggabungkan area komersil, ruang publik dan pariwisata menjadi satu kawasan.

“Dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran sebesar 48 Miliar dengan pengerjaan yang menyita waktu, membuat kemacetan, menutup sinar matahari ke rumah disekitarnya dan membuat harapan besar akan dampak dan manfaatnya. Namun sayangnya kondisi hari ini, teras cihampelas begitu sederhana, tidak terurus, sepi pengunjung, fasilitas pada rusak, kios tutup, menciptakan hujan abadi karena rembesan air,” ujar Radea Respati, dalam rilis yang diterima Senin, 7 Juli 2025.

Radea menambahkan, sering kali Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung beralasan hal tersebut diakibatkan Covid-19, alih-alih mencari sebab yang lebih dapat difahami, apakah salah perhitungan, salah lokasi,  apakah gara-gara tidak ada tempat parkir, dan tentu juga pengelolaan dan pemeliharaan yang buruk berdampak sekali pada kesan orang yang berkunjung kesana.

“Sebagai Anggota DPRD Dapil 1 yang meliputi daerah Cihampelas, banyak sekali warga masyarakat mengeluhkan. Sehingga kita harus berpikir keras dan berkolaborasi untuk mencari solusi,” tegasnya.

Menurut Radea, pada umumnya ada 2 hal yang disuarakan, pertama meminta keseriusan pemerintah untuk merevitalisasi, merenovasi dan betul-betul konsen agar Teras Cihampelas sesuai yang dijanjikan. Kedua ya sesuai dengan saran Gubernur Jawa Barat, agar dibongkar, agar dekembalikan seperti sebelum pembangunan.

“Perlu saya sampaikan dari segi hukum pengelolaan asset, berkaitan juga pada saran Gubernur Jawa Barat, namun bukan berarti saya mendukung itu ya. Terdapat saran agar Teras Cihampelas dibongkar. Sepertinya lebih tepat bukan dibongkar ya. Sebagaimana aturan pengelolaan asset, harusnya  dilakukan pemusnahan dan dengan dilanjutkan dengan Penghapusan Barang Milik Daerah, sebagaimana Permendagri No 7 tahun 2024 yang merupakan Perubahan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Daerah,” terang Radea.

secara singkat, lanjutnya, barang milik daerah dalam hal ini Teras Cihampelas, itu dapat dilakukan pemusnahan dengan alasan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara: dibakar; dihancurkan; ditimbun; ditenggelamkan; atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu cara yang paling tepat yaitu dihancurkan.

“Sementara soal prosedur pemusnahan atau pembongkaran, mekanisme berdasarkan aturan cukup jelas, pengguna barang dalam hal ini dinas terkait mengusulkan pemusnahan dengan alasan yang berdasar, baik hasil kajian maupun hasil kerjanya kepada pemegang kekuasaan pengelola barang milik daerah yaitu Walikota Kota Bandung. Dalam memutuskan persetujuan tentu dibantu dengan pertimbangan dari Pengelola Barang yaitu Sekda dan Pejabat Penatausahaan Barang yaitu Kepala BKAD.  Namun perlu ditekankan disini, pihak Pengguna harus dapat menggambarkan betul-betul alasan dan pertimbangannya demi kebaikan Kota Bandung apabila memohonkan pemusnahan. Tentu bukan karena saran Gubernur Jabar semata, tapi harus alasan komprehensif dan berdasar,” paparnya.

Lebih lanjut Radea menambahkan, berdasarkan aturan, Wali  Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui berdasarkan alasan pengguna barang dan pertimbangan pengelola dan penatausahaan.

“Berbeda dengan ketika akan memindahtangankan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, dalam hal pemusnahan tidak diatur demikian. Sehingga peran krusial ada di pemerintahan baik persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan dan juga pada penghapusan berdasarkan pemusnahan. Apabila memang permohonan pemusnahan disetujui, lalu dilakukan pemusnahan oleh pengguna barang dan dibuatkan berita acara pemusnahan, setelah itu baru dilakukan penghapusan barang milik daerah yang disebabkan karena pemusnahan. Semua betul-betul harus sesuai prosedur,” katanya.

Radea mempunyai 2 rekomendasi cara memandang sesuatu akan berpengaruh bagaimana cara menyelesaikannya, yaitu;

  1. Pemkot Bandung harus berupaya keras untuk merevitalisasi, merenovasi, menjawab tantangan-tantangan, meskipun tidak mudah dengan keterbatasan bahkan kesalahan awal yang berdampak sekarang. Pemerintah harus memformulasikan strategi yang tepat dalam memaksimalkan kinerja OPD dan berkolaborasi dengan pihak ketiga jika dibutuhkan.
  2. Tentu mengambil langkah yang diperbolehkan dengan prosedur yang diatur dalam aturan pengelolaan barang milik daerah dengan menempuh Pemusnahan dan Penghapusan. Harus dilakukan dengan teliti, hati-hati dan juga berdasarkan aturan.

“Kedua rekomendasi tadi tentu selalu mempunyai resiko, namun apabila Wali Kota dan pemerintahan berhasil memberikan solusi maka itu akan sangat membuktikan kepiawaian dan realisasi spirit Bandung Utama. Masyarakat akan senang sekali. Saya yakin itu!,” tandasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment