Indramayu, sebelas12.com – Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Hafidh Susilo Herlambang memimpin kegiatan penyekatan dalam Rangka PPKM Darurat di wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar, Senin dini hari (12/7/2021).
Kegiatan tersebut, diikuti juga oleh Perwira Polres Indramayu, Anggota Polres Indramayu, Anggota TNI dan Anggota Dishub Kab. Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan bahwa lokasi penyekatan di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar yaitu :
A. RING 1 Pusat Kota
Terdiri dari 11 ruas jalan :
- Pertigaan SPMA
- Bundaran Mangga
- Bundaran Kijang
- Perempatan Yogya
- Pertigaan Perahu
- Bundaran Adipura
- Perempatan Waiki
- Pertigaan Kejaksaan
- Petigaan RM Kuning Ayu
- Alun-Alun Cimanuk
- Perempatan Karang Turi
B. RING 2
Terdiri dari 3 Ruas Jalan:
- Pos Lohbener
- TL Karangampel
- TL Jatibarang
C. RING 3
Terdiri dari 5 Ruas Jalan:
- GT Cikedung
- Pos Patrol
- Pos Tukdana
- Pos Sukagumiwang
- Pos Krangkeng
Pada kegiatan tersebut, petugas melaksanakan penyekatan terhadap pengendara roda dua dan roda empat yang masuk ke wilayah Kab. Indramayu, memutar balik kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Indramayu, mengurangi mobilitas warga masyarakat serta melakukan penindakan pelanggaran secara lisan dan tertulis kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. (*Red)