Home Bandung Raya Tedy Rusmawan Menila Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Merupakan Kebijakan Terburu-Buru

Tedy Rusmawan Menila Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Merupakan Kebijakan Terburu-Buru

by Admin
Tedy Rusmawan Menila Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Merupakan Kebijakan Terburu-Buru

Bandung, sebelas12.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT, MM, menilai pemerintah pusat terlalu terburu-buru dalam memutuskan kebijakan subsidi minyak goreng kemasan dihapus. Kebijakan ini dinilai membuat masyarakat kecewa.

“Terus terang akhir-akhir ini kami kecewa kebijakan yang diambil cepat dan tidak mempertimbangan kondisi riil di lapangan. Ada keheranan yang luar biasa ketika dipatok dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 itu langka dan saat ini diberikan kelonggaran karena subsidi dialihkan ke minyak goreng curah. Tiba-tiba rak di ritel penuh kembali dan saat ini jadi jarang ada yang beli (minyak goreng kemasan),” kata Tedy, saat menjadi narasumber talk show Opsi di Radio PR FM Bandung, Jumat, 18 Maret 2022.

Tedy pun menambahkan seharusnya pemerintah pusat memberikan kepastian. Sebab, hal ini akan terasa bagi UMKM di Kota Bandung dalam mematok harga produknya yang dikhawatirkan ke depan ada kebijakan berubah-ubah.

“Mereka butuh kepastian. Apalagi masyarakat yang memiliki usaha skala kecil seperti tukang gorengan, lalu mereka yang punya usaha di bidang kuliner mereka jadi sulit memprediksi harus jual berapa,” ujar Tedy.

Setrelah adanya kebijakan subsidi untuk minyak goreng curah, menurut Tedy, pihaknya pun masih menemukan harga jual yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Untuk kalangan bawah sudah ditentukan walaupun ada kenaikan dari Rp11.000 per liter jadi Rp14.000 per liter. Tapi Kemarin saya cek ke salah satu warung dan banyak ibu-ibu yang lapor harga minyak goreng curah per liter itu Rp17.000 di kawasan Riung Bandung,” katanya.

Tedy pun menegaskan pemerintah baik itu lewat pusat hingga daerah harus memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng. Hal ini dilakukan agar ada efek jera dan membuat orang yang memiliki niat dapat mengurungkan tindakannya.

“Kemudian perlu ada sanksi tegas jika benar ditemukan tindakan penimbunan minyak goreng efek jera agar hal ini tidak berulang,” pungkas Tedy. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment