Garut, sebelas12.com – Menanggapi kejadian yang viral di media sosial (medsos) terkait terduga perbuatan geng motor yang berbuat arogan dan meresahkan masyarakat, Polres Garut Polda Jabar menggelar kegiatan konferensi pers, Senin, 24 Juli 2023.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut Polda Jabar, AKBP Rohman Yonky Dilatha, yang didampingi oleh Kapolsek Garut Kota, Kompol Cucu Wijaya, Kapolsek Karangpawitan, AKP Nurdin Jaelani, Kasat Reskrim, AKP Deni Nurcahyadi, Kasie Propam Iptu Budiman, Kanit Jatanras, Ipda Andrian Yoga, Kasie Humas, Ipda Adi Susilo, dan anggota Sie Humas Polres Garut Polda Jabar.
“Saksi Sahrul memberi kabar kepada pelaku dan teman-temannya, bahwa dirinya telah dikeroyok oleh sekelompok pemuda di daerah Cempaka. Untuk itu terduga tersangka RM dan A memiliki dan membawa senjata tajam dengan alasan untuk dipakai sebagai alat menjaga diri karena mereka hendak menjemput temannya Sahrul di Cempaka,” ujar Kapolres Garut Polda Jabar, AKBP Rohman Yonky Dilatha.
“Setibanya di lokasi pelaku dengan arogannya tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda yang berada di Cempaka dan terjadilah keributan yang cukup meresahkan masyarakat, namun karena kurangnya informasi ternyata para pelaku menyerang secara random alias salah sasaran,” imbuhnya.
Polres Garut berhasil menangkap pelaku yang membawa atau menyimpan senjata penikam (sajam) tanpa ijin dan menyita barang bukti berupa satu bilah sajam, dengan panjang sekitar 35 cm yang dibalut sarung pipa warna hitam serta satu bilah golok gagang kayu.
Para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menyatakan perang kepada oknum geng motor yang melakukan perilaku arogan dan membuat situasi menjadi tidak nyaman untuk masyarakat.
“Jangan main-main dengan Negara, apabila berani mencoba untuk menganggu dan meresahkan masyarakat kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” tegasnya. (*Red)