Home Jabar Selama 2 Pekan Gedung DPRD Jabar Akan Lakukan Seleksi Ketat Penerimaan Tamu

Selama 2 Pekan Gedung DPRD Jabar Akan Lakukan Seleksi Ketat Penerimaan Tamu

by Admin

Bandung, sebelas12.com – Selama 2 pekan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, akan melakukan seleksi ketat terkait penerimaan tamu. Upaya ini untuk mencegah kasus penularan Corona atau COVID-19 seperti yang terjadi di Gedung Sate, Bandung.

Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan hal itu karena berkaca dari kasus yang terjadi di kantor pusat pemerintahan Jawa Barat yaitu Gedung Sate. Menurut dia, apa yang terjadi di sana karena kurangnya disiplin dalam pencegahan Corona.

“Pemerintah itu sulit menolak tamu atau pun dia keluar untuk melakukan kegiatan pemerintahan, nah sehingga kemungkinan untuk penularannya sangat tinggi. Ketika kurang disiplinnya protokol Covid-19, maka terjadilah penularan,” ujarnya, Senin (3/8/2020).

Imam menambahkan perlu adanya evaluasi secara serius, seperti penerimaan tamu dengan selektif, juga protokol Covid-19 mesti diterapkan.

“Gedung Sate harus ketat terhadap para tamu protokol, harus dijalani secara baik. Bisa saja penularan terjadi karena tamu atau bisa juga dari pegawai internal. Nah, ini harus diperketat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, protokol ketat tersebut juga harus dilakukan di area gedung DPRD Jawa Barat.

“Termasuk di dewan, DPRD-nya harus diperketat. Ya, mungkin enggak terima tamu dua pekan ke depan. Kalau pun sangat mendesak berarti dengan protokol yang sangat ketat,” ujarnya.

Imam menilai, apa yang terjadi Gedung Sate adalah bukti abainya protokol COVID-19. Kata dia, aparatur sipil negara atau ASN di Pemprov Jabar sebaiknya work from home atau WFH.

“Karena wabah COVID sudah cukup lama, jadi merasa sudah santai ajalah tapi ternyata tidak begitu, malah terjadi penyerangan di pemerintah pusat Jabar,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Gedung Sate ditutup. Pemicunya, karena 40 pegawai diketahui positif Covid-19. Kebijakan penutupan dilakukan setelah adanya surat edaran yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada Kamis, 30 Juli 2020. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment