Home Hukrim Sebanyak 3 Pelaku Curat Diamankan Polres Ciko, 1 DPO

Sebanyak 3 Pelaku Curat Diamankan Polres Ciko, 1 DPO

by Admin
Sebanyak 3 Pelaku Curat Diamankan Polres Ciko, 1 masih DPO

Cirebon, sebelas12.com – Dalam hitungan hari, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) Polda Jabar dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, dan Kanit Buser, Iptu Sindy, bersama tim berhasil menangkap pelaku pencurian berat (curat).

Tiga dari empat pelaku kasus pencurian dan kekerasan berhasil dilumpuhkan petugas gabungan anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar. Keempat pelaku diketahui kabur ke Surabaya Jawa Timur, usai melakukan aksinya di Cirebon.

“Keempat pelaku SN, AD, IR dan R, beraksi di lapangan Kebumen Kota Cirebon. Dengan mengambil paksa tas berisi uang sebesar Rp81 juta dari seorang wanita yang baru saja keluar dari di Bank BCA,” terang Kapolres Ciko Polda Jabar, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Wakapolres Ciko, Kompol Ahmat Troy Aprio, Sabtu, 28 Januari 2023.

“Keempat pelaku memang sudah memantau di lokasi area Bank BCA, kemudian secara acak mencari korban yang baru mengambil uang,” imbuhnya.

Ariek menambahkan, sebelumnya keempat pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor, datang ke Bank BCA, pelaku S dan D menunggu tidak jauh dari lokasi Bank BCA. Kemudian, IR dan R masuk ke dalam Bank untuk memantau masyarakat yang sedang mengambil uang.

“Setelah memastikan korban membawa uang keluar dari Bank, dibuntuti oleh pelaku. Setibanya di lapangan Kebumen yang tidak jauh dari Bank, mereka melancarkan aksi dengan merebut tas yang dibawa korban,” katanya.

Setelah mendapatkan hasil tindak kejahatan, keempat pelaku kabur ke arah Tegal. Di sana, pelaku membuang barang bukti, tas, dompet serta meninggalkan sepeda motor untuk menghilangkan barang bukti.

“Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang tas, dompet dan meninggalkan sepeda motor yang dipakai saat beraksi kemudian kabur ke Surabaya,” tutur kapolres.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Ciko dan Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pengejaran.

“Tim gabungan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Surabaya, karena melakukan perlawanan saat ditangkap, anggota melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dan berhasil menangkap AD, SN dan R. Sementara, satu pelaku IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya didampingi Kanit Buser, Iptu Sindy.

Hasil dari tindak kejahatan sebesar Rp81 juta, dibagi rata kepada pelaku, yang sebelumnya Rp20 juta untuk membeli sepeda motor, Rp1 juta membayar tempat kos di Surabaya, masing-masing pelaku mendapat Rp10 juta dan Rp20 juta untuk membeli sepeda motor untuk rencana melakukan aksinya di Surabaya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengapresiasi kesigapan Kapolres Ciko Polda Jabar, dalam hitungan hari berhasil mengamankan para pelaku curat yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment