Bandung, sebelas12.com – Pada lebaran tahun 2020 ini, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung libur hanya 2 hari, yaitu tanggal 24 dan 25 Mei 2020 saja.
Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Meilawaty saat On Air di salah satu radio di Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).
“Pemilik SIM yang habis pada tanggal 24 dan 25 Mei 2020, bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 22 Mei atau 26 Mei. Dan Pada tanggal 26 Mei dan seterusnya pelayanan SIM sudah dibuka kembali,” terangnya.
Sedangkan, lanjutnya, untuk hari Kamis (21/5/2020), pelayanan SIM Polrestabes Bandung diliburkan, karena tanggal merah, yaitu Hari Kenaikan Isa Almasih.
Sementara langkah untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kerumunan pemohon SIM selama pandemi virus Corona (Covid-19), ia menyatakan pihaknya mempersilakan pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 24 Maret sampai 29 Mei, untuk memperpanjang SIM setelah 29 Mei mendatang.
“Kami menghimbau kepada para pemohon SIM baru maupun perpanjangan diwajibkan datang sendiri karena yang masuk ke Area Gedung SATPAS SIM hanya Pemohon SIM saja,” katanya. (*Red)