Tasikmalaya, sebelas12.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tasikmalaya Polda Jabar terus melaksanakan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan (Prokes) Penggunaan Masker sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020, di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, Senin (28/12/2020).
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, Iptu E Kosasih, SH, MH, menyampaikan bahwa Patroli pelaksanaan Ops Yustisi Gaktibplin Penggunaan Masker sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dilaksanakan dengan humanis terutama kepada masyarakat/pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan memberikan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.
Adapun apabila ada masyarakat yang tidak mengenakan masker diberikan himbauan mengenai pentingnya prokes dan penggunaan masker.
“Kami berharap seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan, terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna lola hidup bersih dan sehat. Selain itu, terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokol kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19,” kata Iptu E Kosasih. (*Red)