Home Daerah Sat Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Dua Pemuda Karena Penyalahgunaan Narkoba

Sat Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Dua Pemuda Karena Penyalahgunaan Narkoba

by Admin

Kotabumi, Sebelas12 – Polres Lampung Utara tidak main-main dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Terbukti Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendri Gustami kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat, Jum’at (28/9/2018) sekitar pukul 23;30 wib.

Dijelaskan melalui Dasar Laporan Polisi : LP/1087/A/IX/2018/POLDA LPG/SPKT RES LU Tanggal 28-09-2018, pelaku yang diamankan di Jl. Beringin Kelurahan Rejosari Kec Kotabumi Kab Lampung Utara bernama Ahmad Apriansyah Bin Subagio (21 tahun), warga Jl Beringin Kel. Rejosari Kotabumi Kab. Lampung Utara; Yogi Rahman Bin Pendi (24 tahun), warga Jl. Poncowolo No. 21 Kel Rejosari Kotabumi Kab. Lampung Utara dengan barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendri Gustami menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Melalui proses pengembangan setelah kami pastikan informasi itu valid (A1) kami beserta Tim Opsnal
Pada hari Jumat (28/9/2018) sekira pukul 23.00 wib langsung melakukukan penangkapan. Meski pelaku mencoba mengelabui tim kami dengan membuang barang bukti (BB) Berupa satu paket sabu, tapi usahanya sia-sia, berkat kesigapan anggota Opsnal berhasil menemukan barang bukti yang dicoba dibuang oleh pelaku,” terangnya.

Hendri menambahkan, setelah melalui pengembangan, tim segera melakukan penangkapan tersangka berikutnya. “Hasil pengembangan bahwa barang tersebut dibeli dengan menggunakan uang Yogi Rahman, yang ditangkap dikediamannya di Jl. Poncolowo No. 21 Kelurahan Rejo Sari tanpa perlawanan, tersangka diamankan Tim Sat Resnarkoba,” katanya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru, Hendri menjelaskan pihaknya sampai berita ini diterbitkan masih terus melakukan pengejaran kepada salah satu tersangka dengan inisial “E” yang diduga sebagai pengedar.

“Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap “E” karena hasil dari pengembangan, kedua tersangka mengaku mendapatkan atau membeli barang haram tersebut dari “E”,” pungkasnya. (Vera)

Related Posts

Leave a Comment