Cimahi, sebelas12.com – Jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Nasrudin berhasil membekuk empat orang terduga pelaku pengedar dan pengguna ganja kering. Dua orang diantaranya ditangkap di Cimahi dan sementara dua orang lainnya ditangkap di Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan kejadian tersebut, dan ia mengatakan bahwa dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti ganja kering sebesar total 780 gram siap edar dengan berbagai paket dan ukuran.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengatakan kepemilikan terbanyak dari penangkapan tersebut adalah milik tersangka SB yang ditangkap di Bandung dengan berat 700 gram.
“Tersangka SS, HR pada saat diamankan di wilayah Cimahi, kemudian kita mengembang ke tersangka ketiga AB, dari situ kita mengembang ke tersangka keempat yang berinisial SB yang ditangkap di Kota Bandung,” ungkap AKP Nasrudin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut diedarkan di Kota Bandung dan Kota Cimahi. Paket ganja yang diperjualbelikan tersebut pun dibagi menjadi beragam paket dan ukuran.
“Berdasarkan pengakuannya, dijual di wilayah hukum Cimahi dan Kota Bandung. Ada penjualan secara langsung, ada sistem COD dengan nominal paling murah paket Rp50 ribu, paket Rp500 ribu, dan paket Rp700 ribu perpaket,” paparnya.
AKP Nasrudin juga mengingkapkan, ganja itu didapatkan dari kota Medan dan bakal dipasarkan di Kota Cimahi dan Kota Bandung. (*Red)