Sumedang, sebelas12.com – Anggota Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jabar sebagaimana satuan petugas di lapangan tengah rutin melakukan himbauan terkait aturan 5M yang mana saat ini dilakukan kepada juru parkir di Jatinangor agar senantiasa disiplin mematuhi aturan 5M, sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat diminimalisir dan tidak menyebar kembali di lingkungan masyarakat.
Dalam menghadapi situasi saat ini, penularan virus Covid-19 masih saja terjadi, Patroli Sat Brimob Polda Jabar terus melakukan himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menerapkan aturan 5M dimana kita seharusnya meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan pola hidup sehat serta selalu menggunakan alat pelindung diri saat beraktivitas di luar rumah.
Kegiatan himbauan yang dilakukan Satuan Brimob Polda Jabar ini, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan tetap selalu menggunakan masker maupun menerapkan selalu 5M saat berada di ruang publik, dengan seperti itu kita bisa menekan resiko terpapar Covid-19.
“Kami menghimbau kepada juru parkir tersebut, agar selalu waspada dan tetap disiplin menerapakan aturan protokoler kesehatan, selalu gunakan masker selama berada diluar rumah serta menjaga kebersihan diri saat kembali ke rumah,” kata Bripka Eko.
Di tempat terpisah, Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol Yuri Karsono, mengatakan, jika tidak dari sekarang, kapan lagi kita akan disiplin pada diri sendiri, hanya dengan disiplin diri dan selalu mempedomani aturan pemerintah, penularan virus Covid-19 dapat diminimalisir.
“Kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Polri serta bentuk Bakti Sat Brimob Polda Jabar terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19, dalam hal ini di wilayah Jatinangor dan sekitarnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19,″ ujar Kombes Pol. Yuri Karsono. (*Red)