Home Hukrim Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Diamankan Polisi

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Diamankan Polisi

by Admin
Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Diamankan Polisi

Indramayu, sebelas12.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu jajaran Polda Jabar kembali gelar konferensi pers ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Konferensi pers tersebut berlangsung di lobi Mapolres Indramayu Polda Jabar Jawa Barat, Senin, 16 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, memberi acungan jempol kepada Kapolres Indramayu Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengamankan residivis pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial D alias Erwin (28) warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak Desember 2022 sampai Januari 2023,” ungkap Kapolres.

Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 wib, di Wilayah Kecamatan Krangkeng.

“Pada saat itu pelaku sedang berjalan pulang ke arah ke rumahnya, ketika akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Pelaku melancarkan aksinya di 17 TKP di Kabupaten Indramayu, di antaranya wilayah Kecamatan Widasari (2 TKP), wilayah Kecamatan Jatibarang (7 TKP), wilayah Kecamatan Kertasemaya (2 TKP), wilayah Kecamatan Balongan (1 TKP), wilayah Kecamatan Juntiyuat (1 TKP), wilayah Kecamatan Indramayu (1 TKP) wilayah Kecamatan Sliyeg (2 TKP) dan di wilayah Kecamatan Karangampel (1 TKP).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah, kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.

Saat melancarkan aksinya, pelaku bukan hanya seorang diri melainkan bersama kawanannya berinisial AT, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

“AT sendiri berperan sebagai joki dan mengawasi situasai sekitar lokasi,” ungkapnya.

Adapun hasil curiannya itu, D alias Erwin menjualnya kepada seorang penadah berinisial KN yang kini sedang dalam pengejaran polisi.

D alias Erwin menjual hasil curiannya dengan kiasaran harga Rp3.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, antaral lain 1 buah kunci letter T, 8 buah anak kunci letter T yang di runcingkan, 2 buah kunci L , 2 buah obeng, 1 buah kunci pas, 1 buah magnet, 1 buah besi pahat, 3 pasang tempat plat nomor dan 1 buah plat nomor dengan Nopol B-6666-TTT.

Selain itu, 1 potong Buff motif loreng, 1 buah tas slempang, rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax Warna Hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX Warna Hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-Special Warna Biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 cc Warna Biru Doff, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta 5 unit sepeda motor bBerbagai merek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment