Karawang, sebelas12.com – DM seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Karawang Polda Jabar pada Senin 15 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 wib.
Pelaku tidak berkutik saat Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar mengamankannya saat berada di Batujaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, memberikan acungan jempol kepada personel Polres Karawang Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil membekuk residivis curat.
Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Bustomi, mengatakan saat diamankan, pelaku DM berusaha melawan petugas, pada saat konferensi pers di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Jumat, 19 Mei 2023.
Diungkapkan Kasat Reskrim, pelaku merupakan residivis curat spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar serta wilayah lain di sekitar Kabupaten Karawang.
“Dalam aksinya, ada 13 TKP di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar, dan beberapa TKP lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Berbekal keterangan saksi-saksi yang diinterogasi, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang melakukan curanmor R-2 di wilkum Polres Karawang Polda Jabar yang diketahui sedang bersembunyi di daerah Rengasdengklok.
“Dengan berbekal informasi tersebut, Tim kita segera mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap satu orang. Kemudian setelah dilaksanakan penangkapan, pelaku dibawa untuk pengembangan dimana pelaku menunjukkan lokasi lain melakukan aksinya,” ujar Kasat Reskrim.
“Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri, sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” imbuhnya.
Diketahui pelaku curanmor R-2 ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 wib-05.00 wib, dengan modus menggunakan kunci palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor yang akan dicuri. Dan setelah mendapatkan target, pelaku menggunakan kunci palsu (T) merusak kontak kendaraan motor.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, yaitu 1 buah STNK, 1 unit kendaraan bermotor merk Scoopy, 3 buah kunci kontak kendaraan dan 8 mata buah kunci leter T,” ucapnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*Red)