Bandung, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan Sidang Paripurna pada Kamis (26/11/2020) dengan agenda pengambilan keputusan terhadap sejumlah Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) dan Program Pembentukan Perda (Propemperda), di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung.
Raperda tersebut yaitu Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara, Raperda Kota Bandung tentang APBD TA 2021, Raperda Kota Bandung tentang perubahan atas Perda Kota Bandung No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Propemperda tahun 2021.
Pada Sidang Paripurna tersebut, DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyetujui terkait dibentuknya sejumlah Raperda tersebut yang ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh pimpinan DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung.
Selain itu, dilakukan juga penandatangan persetujuan bersama Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung, tentang kesepakatan pengajuan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung No. 18 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031.
Dikarenakan situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Rapat Paripurna dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu, dilakukan secara virtual sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
“Kepada yang hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Terlebih dengan Kota Bandung yang peningkatannya cukup mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir ini,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, saat Rapat Paripurna.
Lebih lanjut, Tedy menambahkan, karena masih harus dilakukan fasilitasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait Raperda Perumda Pasar Juara, maka Pansus 8 DPRD Kota Bandung belum dibubarkan.
“Begitu juga dengan Pansus 5 DPRD Kota Bandung belum dibubarkan, karena masih adanya evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya. (Adv)