Bandung, Sebelas12 – Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2, dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilaunchingkan oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan beberapa hari lalu.
Oleh karena itu, Ditlantas Polda Jabar melalui Wadirlantas, AKBP Risto Samudra, S.Sos, S.Ik, M.Si, mengumpulkan seluruh Kasatlantas yang diwakili oleh Kanit Regident jajaran Polda Jabar, dan Kepala Cabang (Kacab) Samsat jajaran Polda Jabar untuk melakukan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi program tersebut, di Kantor Bapenda Jabar, Jl. Soekarno Hatta No. 528 Bandung, Selasa (5/6/2018).
“Tadi pada saat pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi pembebasan biaya BBNKB 2 termasuk juga pembebasan denda PKB sudah kita sampaikan kaitannya dengan teknis,” kata Wadirlantas Polda Jabar, yang diwakili oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar, Kompol Erwinsyah, usai rapat.
Pihaknya meminta kepada Tim Pembina Samsat untuk melakukan sosialisasi secara masif, baik itu melalui media cetak, elektronik, dan memanfaatkan semua lini pelayanan. Diantaranya memasang spanduk, standing banner, dan baligho juga memanfaatkan petugas-petugas pemandu untuk menjawab para wajib pajak (WP) yang bertanya mengenai program tersebut.
“Kami juga sudah menyampaikan, bahwa bila sudah memasuki waktu pelaksanaan, yang akan dilaksanakan selama 2 bulan yang dimulai 1 Juli 2018 s/d 31 Agustus 2018 ini sebenarnya dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI yang ke-73 termasuk juga masa purna bakti gubernur jabar, seluruh jajaran harus siap. Masih ada waktu untuk mempersiapkan, jangan sampai program ini dilaksanakan sementara masih ada hal-hal yang belum disiapkan,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, beberapa hal yang harus dipersiapkan diantaranya mempersiapkan materil. “Harus kita pastikan materil itu mencukupi. Yang kedua kita harus siapkan personil, karena animo masyarakat nantinya akan cukup luar biasa untuk memanfaatkan program ini, ketika sosialisasi kita laksanakan secara maksimal,” katanya.
Pihaknya berharap masyarakat bisa betul-betul memanfaatkan program ini, karena menurutnya hal ini penting untuk tertib administrasi, registrasi dan identifikasi.
“Kemudian juga untuk memberikan kesadaran dan kepatuhan masyarakat kita dalam proses pembayaran pajak kendaraan, dan untuk memenuhi target Bapenda Jabar dalam penghasilan PAD, serta supaya ada kepastian hukum kendaraan sudah atas nama sendiri, sehingga kita melakukan pembebasan biaya itu,” pungkasnya. (Herly/Rian)