Home Jabar Program Triple Untung Plus Tahun 2021, Jajaran Ditlantas Polda Jabar Akan Lakukan Antisipasi Kerumunan

Program Triple Untung Plus Tahun 2021, Jajaran Ditlantas Polda Jabar Akan Lakukan Antisipasi Kerumunan

by Admin

Bandung, sebelas12.com – Ada kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda 4 di Jawa Barat, khususnya yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan yang akan melakukan balik nama (BBN II).

Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar akan menggulirkan program Triple Untung Plus, yang direncanakan bergulir mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021 mendatang.

Kasie STNK Ditlantas Polda Jabar, Kompol Arman Sahti, SH, S.Ik, MH, mengatakan bahwa program Triple Untung Plus ini sangat bagus, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Program ini tentunya akan membantu masyarakat pemilik kendaraan, maka dari itu kami mengharapkan para wajib pajak (WP) bisa memanfaatkan program Triple Untung Plus ini,” kata Kompol Arman, saat dihubungi via telepon selularnya, Jumat (30/7/2021).

Namun, tambah Kompol Arman, mengingat kondisi PPKM Darurat Level 4, pihak kepolisian akan mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan, yang ditakutkan akan menjadi klaster baru.

“Mengingat masih dalam kondisi PPKM Darurat, kita antisipasi antrian. Kita buat dalam bentuk aplikasi WhatsApp yang nantinya akan kita share penggunaannya. Jadi masyarakat bisa mengakses antrian sesuai dengan kuota atau daya tampung Samsat,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap para WP yang akan mengurus administrasi kendaraannya di Samsat, untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) agar terhindar dari virus Covid-19.

“Kami berharap masyarakat memenuhi kewajiban membayar PKB kendaraan dan melaksanakan registrasi ulang. Adanya relaksasi PKB dari Pemprov Jabar ini, kita mengharapkan para WP bisa tertib administrasi menggunakan kendaraan bermotor, dan tidak lupa selalu menerapkan prokes,” pungkasnya.

Berikut rincian program pemutihan pajak di Jabar pada tahun ini :

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak.
  2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
  3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment