Kabupaten Bogor, sebelas12.com – Program pemutihan pajak kendaraan kembali digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan program ini bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” kata Dedi.
Tentunya program baik ini dilakukan juga oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor.
Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Drs. Rohana, MM, mengungkapkan, bahwa pemutihan pajak kendaraan ini akan memberikan diskon dan bebas denda bagi para penunggak pajak kendaraan.
“Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 ini, meliputi 5 hal yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya BBNKB II, bebas tunggakan PKB Tahun ke-5, diskon pajak kendaraan bermotor, dan diskon BBNKB I,” terang Rohana, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis, 30 Juni 2022.
Lebih lanjut Rohana mengatakan, untuk program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 ini berlaku untuk pembayaran dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

“Selain itu, program pemutihan pajak tahun ini, setiap wajib pajak akan dibebaskan dari denda tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk Pokok dan Denda SWDKLLJ Tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun,” ungkapnya.
Rohana pun mengajak warga Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan program baik ini.
“Saya berharap supaya masyarakat Kabupaten Bogor memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan baik, membayar pajak kendaraan sebagai kontribusi terhadap pembangunan di Jawa Barat. Pajakmu untuk Jawa Barat mu, seperti pepatah mengatakan “Orang Bijak Taat Pajak”. Ayo buruan datang ke Samsat!,” tandasnya.
Untuk diketahui, berikut syarat dan ketentuannya.
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin
- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. (*Red)