Bandung, sebelas12.com – Personel Dit Samapta Polda Jabar dalam melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengacu pada Inmendagri No 09 Tahun 2022 tangal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dir Samapta Polda Jabar, Kombes Pol. Eko Wahyudi Krisgiono. mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di kafe, restoran dan tempat usaha lainnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Menurut Dir Samapta Polda Jabar pengawasan diperketat dan ditingkatkan karena terjadi pelonggaran sejumlah aktivitas di Kota Bandung.
“Kami akan meningkatkan dan menambah patroli ke depan untuk memastikan restoran, cafe, mall, pasar, wisata dan tempat-tempat yang berpotensi berkerumun juga tempat hiburan lainnya yang melanggar, akan kami tindak,” ujarnya di Mapolda Jabar, Selasa, 15 Februari 2022.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, di tempat terpisah mengatakan ketika ada pelonggaran sejumlah kegiatan, maka potensi interaksi dan kerumunan semakin tinggi. Konsekuensinya potensi penularan Covid-19 juga semakin tinggi. Karena itu pihaknya mendukung diadakannya pengetatan penerapan prokes.
“Jadi, sekali lagi tetap melaksanakan prokes secara ketat, disiplin dan bertanggung jawab. Untuk saat-saat sekarang, kita lebih ketatkan lagi, sekalipun ada pelonggaran, tujuannya agar kita cepat menurunkan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Ibrahim Tompo.
Dir Samapta Polda Jabar menjelaskan bahwa patroli pengawasan dilakukan bersama jajaran Pemprov Jawa Barat, TNI, dan Polri. Namun, dia mengakui bahwa jumlah petugas dan aparat terbatas sehingga tidak bisa mengawasi semuanya. Dir Samapta Polda Jabar pun berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan siapapun yang melanggar prokes.
“Bagi seluruh masyarakat, siapapun yang mengetahui, segera laporkan apabila ada yang melanggar. Kita harus menjadi mata dan telinga untuk melaporkan siapapun yang melanggar dan aparat siap menindak,” ungkapnya.
Selain itu, Eko juga meminta masyarakat untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan sehingga menerapkan protokol kesehatan bukan karena paksaan atau takut, tetapi karena adanya kesadaran bahwa protokol kesehatan merupakan upaya untuk melindungi diri dan masyarakat dari keterpaparan Covid-19.
“Kami minta masyarakat jadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan sehari-hari, jangan karena ada regulasi, aturan, karena ada aparat yang hadir mengontrol, karena adanya sanksi yang berat baru kita disiplin,” pungkas Dir Samapta Polda Jabar. (*Red)