Home Jabar PPKM Darurat, Polres Karawang Lakukan Penyekatan di 6 Titik Perbatasan

PPKM Darurat, Polres Karawang Lakukan Penyekatan di 6 Titik Perbatasan

by Admin
Polres Karawang lakukan penyekatan di 6 titik

Karawang, sebelas12.comPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Karawang, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat mulai berlaku hari ini Sabtu 3 Juli 2021.

Polres Karawang Polda Jabar pun melakukan penyekatan di enam titik perbatasan pintu masuk wilayah Kota Pangkal Perjuangan itu.

“Kami lakukan penyekatan 6 titik khususnya di perbatasan pintu masuk wilayah Karawang mulai dari Balonggandu, kemudian dua akses tol Karawang Barat dan Karawang Timur, Tanjungpura, Pabayuran, Rengasdengklok dan Batujaya,” ungkap Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Rama Samtama Putra di Pos Penyekatan Tanjungpura, Sabtu (3/7/2021).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa tim gabungan yang berjaga di masing-masing pos penyekatan ada 15 personel, mulai dari instansi TNI dan Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, Dinkes.

Ia menambahkan bahwa penyekatan merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi mobilitas warga yang akan diberlakukan 24 jam selama dua minggu ke depan.

“Nanti yang melintas atau pelaku perjalanan sesuai dengan yang diatur dalam instruksi Mendagri harus menunjukkan surat kartu vaksin ataupun bebas Covid-19 dan tes antigen. Serta kendaraan umum harus diisi sebanyak 70 persen,” jelas Rama.

Sejumlah sanksi, lanjutnya, akan diberlakukan bagi pelanggar PPKM Darurat sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2001 sebagaimana perubahan dan nomor 13 tahun 2018.

“Ini Perda Provinsi Jawa Barat terkait dengan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat dimana aturan Perda itu ada denda-denda, ada sanksi-sanksi terhadap pelanggar terkait dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Menurut Rama, sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker atau melanggar aturan yang ditentukan. Dalam hal ini pihaknya akan bersinergis untuk memberlakukan operasi yustisi dengan sidang di tempat.

“Itu bisa dilakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan artinya berita acara pemeriksaan cepat dimana kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman di PN dan Kejaksaan,” pungkasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment