Cianjur, sebelas12.com – Diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai Provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai dengan saat ini.
Oleh karena itu, sebanyak 1 regu Anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jabar dibawah pimpinan Briptu Eka Hadi terjun langsung untuk melaksanakan patroli sekaligus pemantauan Ke Pos Pam Penyekatan PPKM yang berada di Pos Penyekatan Tugu Tauco Kabupaten Cianjur.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jabar bersama Satuan dari Kewilayahan dan instansi terkait, melakukan pengecekan terhadap kendaraan dari luar daerah yang hendak ingin memasuki wilayah Kabupaten Cianjur dan membantu memeriksa terkait surat dan kelengkapan pribadi maupun kendaraan.
Di tempat terpisah, Komandan Satuan Brimob Polda Jabar, Kombes Pol Yuri Karsono, mengungkapkan, bahwa pemberlakuan PPKM di Provinsi Jawa dan Bali ini merupakan bentuk upaya pemerintah yang melibatkan TNI-Polri dan unsur pemerintah daerah lainnya dalam menangani kasus positif Covid-19 di Indonesia yang selalu terus meningkat, terutama di pulau Jawa dan pulau Bali.
“Diharapkan dengan adanya TNI-Polri dan pemerintah daerah dapat melaksanakan patroli gabungan secara rutin bersama-sama, untuk memastikan PPKM Darurat di perbatasan lintas antar Kabupaten di Provinsi Jawa Barat dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat mempengaruhi penurunan kasus Covid-19 yang sedang melanda saat ini,” katanya.
Ia juga berharap, dengan Kegiatan PPKM Darurat yang akan di gelar selama 2 minggu kedepan ini, masyarakat bisa benar-benar mengerti dan memahami dengan prosedur yang diterapkan oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. (*Red)