Home Jabar Potensi Zakat Jabar Capai Rp30 Triliun, Baznas Baru Himpun 6 Persen

Potensi Zakat Jabar Capai Rp30 Triliun, Baznas Baru Himpun 6 Persen

by Admin
Potensi Zakat Jabar Capai Rp30 Triliun, Baznas Baru Himpun 6 Persen

Bandung, sebelas12.com – Potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Provinsi Jawa Barat diperkirakan mencapai puluhan triliunan rupiah per tahun. Namun hingga kini, realisasi penghimpunan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat baru menyentuh sekitar 6 persen dari total potensi tersebut.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I Baznas Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast yang digelar Pokja PWI Kota Bandung, Senin (22/12/2025).

“Potensi zakat di Jawa Barat diperkirakan mencapai Rp30 triliun, tetapi yang berhasil dihimpun Baznas provinsi bersama Baznas kabupaten/kota se-Jabar baru sekitar Rp621 miliar,” ujar Ijang.

Menurutnya, kesenjangan antara potensi dan realisasi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang strategis untuk mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi di Jawa Barat.

Ijang menegaskan, Baznas merupakan lembaga resmi negara yang memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan berada di bawah koordinasi Kementerian Agama.

“Baznas adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk negara. Legalitas ini menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Baznas Jabar terus berinovasi dalam memudahkan masyarakat menunaikan ZIS, baik melalui kanal digital maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai instansi dan wilayah.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah mekanisme “hak salur” bagi muzaki. Melalui mekanisme ini, muzaki dapat mengajukan permohonan agar zakat yang dibayarkan disalurkan kepada pihak atau program tertentu, setelah melalui proses verifikasi Baznas.

“Dana tetap tercatat dan akuntabel, tetapi kebutuhan sosial di sekitar muzaki juga bisa terpenuhi sesuai ketentuan syariat,” jelas Ijang.

Rendahnya realisasi penghimpunan zakat, lanjut Ijang, lebih disebabkan oleh masih minimnya literasi dan pemahaman masyarakat. Banyak warga telah berzakat, namun menyalurkannya secara mandiri sehingga tidak tercatat dalam sistem pengelolaan zakat nasional.

Selain itu, paradigma zakat sebagai bantuan konsumtif masih mendominasi, padahal zakat juga dapat dikembangkan sebagai instrumen pemberdayaan.

“Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi solusi sosial yang bisa memberdayakan dan mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.

Baznas Jawa Barat menyalurkan dana ZIS melalui dua skema utama, yakni bantuan langsung untuk kebutuhan dasar dan tanggap darurat bencana, serta zakat produktif yang diarahkan pada pemberdayaan ekonomi mustahik.

Program zakat produktif meliputi bantuan modal usaha mikro, pendampingan UMKM, beasiswa pendidikan, serta bantuan kesehatan. Program tersebut diselaraskan dengan peta jalan pengentasan kemiskinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Target kami adalah mengubah mustahik menjadi muzaki,” kata Ijang.

Ia berharap, dengan peningkatan literasi, transparansi, serta sinergi bersama media dan tokoh masyarakat, potensi zakat di Jawa Barat dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat.

“Jika APBD dan APBN menjadi instrumen pembangunan negara, maka zakat adalah instrumen sosial yang sangat strategis untuk mengatasi kemiskinan,” pungkasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment