Pangandaran, sebelas12.com – Polsek Pangandaran Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan operasi yustisi penindakan disiplin menggunakan masker.
Operasi dipimpin oleh Kapolsek Pangandaran Polres Ciamis, Kompol Suyadi, SH, MM, di depan Pondok Seni Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (20/9/2020).
Pelaksanaan operasi yustisi ini melibatkan puluhan personel gabungan. Mereka terdiri dari 27 personel Polri, 20 personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran, dan 5 orang anggota Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran.
Kompol Suyadi, menuturkan, operasi yustisi dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Ini dilakukan dengan berdasarkan pada Inpres No.6 Tahun 2020.
“Ini kita lakukan seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang diterapkan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Guna mencegah penyebaran bahaya virus Covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah,” tuturnya.
Ia berharap dengan operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas ditengah situasi pandemi Covid-19. Sebab penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien mencegah paparan penularan Covid-19.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menghimbau warga agar selalu ingat selalu protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir).
“Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memberikan teguran lisan kepada 20 orang dan teguran tertulis ke 58 orang. Selain itu juga dilakukan pembagian masker gratis kepada 70 warga, wisatawan dan pedagang yang berada di lokasi pelaksanaan operasi,” ungkap Kombes Pol. Erdi. (*Red)