Bandung, Sebelas12 – Polrestabes Bandung memusnahkan 18.984 botol minuman keras (miras) berbagai merk, 13 jiligen tuak, 843 batang pohon ganja, dan 12 kilo sabu, di Halaman Mapolrestabes Bandung, Jln. Merdeka, Senin (28/12/2019).
Barang bukti (barbuk) yang dimusnahkan disita dari pelanggar Operasi Pekat Lodaya dan Operasi Cipta Kondisi Polrestabes Bandung.
“Barang bukti terbesar ada di salah satu distributor yang cukup besar. Untuk sabu-sabu, itu pernah kita ungkap ada peredaran di Bandara Husein. Sedangkan untuk tanaman ganja dan lainnya, itu disalah satu tempat dimana masyarakat sengaja menanam tanaman ganja,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Irman Sugema.
Menurutnya, pemusnahan sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Forkopimda dan semua pihak menginginkan tidak ada lagi peredaran narkoba dan miras yang beredar di Kota Bandung.
Jika barang-barang ini tidak dimusnahkan, lanjut Irman, akan menjadi permasalahan sosial yang membahayakan bagi generasi muda, menimbulkan permasalahan sosial, potensi konflik, dan tentunya membahayakan kelangsungan bangsa dan negara.
“Ini juga sebagai antisipasi pergantian perayaan malam tahun baru 2020, dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yang juga turut hadir dalam pemusnahan, berharap pemusnahan ini bisa menekan setinggi mungkin peredaran narkoba dan miras di Kota Bandung.
“Ini memang kelihatannya masih cukup besar peredarannya, mari kita sama-sama menekan setinggi mungkin peredaran narkoba dan miras karena pengaruhnya cukup besar merusak generasi kita,” ujar Yana. (*Red)