Home Hukrim Polresta Bandung Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku Curas

Polresta Bandung Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku Curas

by Admin

Kab. Bandung, sebelas12.com – Polresta Bandung Polda Jabar menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan TNI gadungan, bertempat di Loby Polresta Bandung Polda Jabar, Senin (13/7/2020).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.Ik, dengan didampingi oleh Dandim 0624/Kab Bandung Letkol. Inf Donny Ismauli Bainuri serta Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.Ik, M.Si.

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ciganitri Kec. Bojongsoang Kab Bandung, dengan korban Agus Hasan Sadikin dan Muhamad Sulaiman.

Berhasil diamankan Tersangka YS, Umur 42 tahun pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kp. Cisarongge RT 03/11 Ds. Mekar mukti Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat dan SY, umur 44 tahun pekerjan wiraswasta, alamat Kp. Babakan RT 04/03 Desa Singajaya Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan roda dua Merk Kawasaki Ninja 250 cc warna merah dengan Nopol D 4336 VBY, 1 buah celana PDL Loreng TNI, 1 buah jaket loreng TNI, 1 buah tas loreng TNI, 1 buah pasang sepatu PDL, 1 pucuk pistol mainan jenis FN, dan 2 buah helm Fulll Face Warna Hitam.

Menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, motif dari kasus ini bahwa kedua tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara memberhentikan dan berpura-pura tersenggol oleh kendaraan korban yaitu pick up L 300, lalu tersangka mengancam dengan menunjukkan pistol mainan dan seragam TNI.

Dan salah satu tersangka melakukan pemukulan terhadap korban kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah Rp. 6.650.000,-, namun aksi tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar.

“Dari hasil pemeriksaan, bahwa para pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan sebanyak lebih dari 100 kali, seperti di wilayah Polresta Bandung, wilayah Polres Cimahi dan di wilayah Polrestabes Bandung,” ujar Kombes Pol Erlangga.

Menurutnya, Pasal yang dilanggar adalah Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment